| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 1/Pid.Pra/2022/PN Pwt | INDAH SUSANTI | KEPALA KANWIL DIRJEN PAJAK JAWA TENGAH II DIRJEN PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN R.I | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Des. 2022 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penyitaan | ||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2022/PN Pwt | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 05 Des. 2022 | ||||
| Nomor Surat | 78/KH.M&M/K/XII/2022 | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Termohon |
|
||||
| Advokat | |||||
| Petitum Permohonan | Bertanda tangan di bawah ini, Rusdianto Matulatuwa, S.H.,M.H. Wahyu Budi Wibowo, S.H.,M.H., Ferdinand Robot, S.H., & Akhmad Nurul Khakam, S.H., Advokat pada Kantor Hukum MATULATUWA & MAKTA, yang berkantor di Ruang M.Luthfie Hakim, Gedung Graha Pratama Lantai 20, Jalan MT. Haryono, Kav 15 Jakarta Selatan,12810, Telp : 021-83709924 (Hunting), Fax : 021-83709927, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 43/MATULATUWA&MAKTA/SKK/XI/2022 Tanggal 08 November 2022, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama: Nama: INDAH SUSANTI, N.I.K: 3302274412780001, Tempat/Tgl Lahir: Pekalongan, 04 Desember 1978, Status Perkawinan: Cerai Hidup, Jenis Kelamin: Perempuan, Kewarganegaraan: WNI, Agama: Islam, Pekerjaan: Mengurus Rumah Tangga, Alamat: Jl. Kapten Suparman Tuguran Barat No. 123 A, Rt/Rw 005/006, Kel. Potrobangsan, Kec. Magelang Utara, Kota Magelang, Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya disebut sebagai PEMOHON.
1. Bahwa Perlu dipahami dan diketahui bahwa terlahirnya lembaga Praperadilan adalah karena terinspirasi oleh prinsip-prinsip yang bersumber dari adanya hak Habeas Corpus dalam sistem peradilan Anglo Saxon, yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan. Habeas Corpus Act memberikan hak pada seseorang melalui suatu surat perintah pengadilan menuntut pejabat yang melaksanakan hukum pidana formil tersebut agar tidak melanggar hukum (ilegal) atau tegasnya melaksanakan hukum pidana formil tersebut benar-benar sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini untuk menjamin bahwa perampasan ataupun pembatasan kemerdekaan terhadap seorang atau Tersangka itu benar-benar telah memenuhi ketentuan- ketentuan hukum yang berlaku maupun jaminan hak-hak asasi manusia. 2. Bahwa keberadaan Lembaga Praperadilan, sebagaimana diatur dalam Bab X Bagian Kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian Kesatu KUHAP secara jelas dan tegas dimaksudkan sebagai sarana kontrol atau pengawasan horizontal untuk menguji keabsahan penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum (ic.Penyelidik/Penyidik maupun Penuntut Umum), sebagai upaya koreksi terhadap penggunaan wewenang apabila dilaksanakan secara sewenang-wenang dengan maksud/tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap orang termasuk dalam hal ini PEMOHON. Menurut Luhut M. Pangaribuan, lembaga Praperadilan yang terdapat di dalam KUHAP identik dengan lembaga pre trial yang terdapat di Amerika Serikat yang menerapkan prinsip Habeas Corpus, yang mana pada dasarnya menjelaskan bahwa di dalam masyarakat yang beradab maka pemerintah harus selalu menjamin hak kemerdekaan seseorang. 3. Bahwa lembaga Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 77 s/d 83 KUHAP adalah suatu lembaga yang berfungsi untuk menguji apakah tindakan/upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum sudah sesuai dengan undang-undang dan tindakan tersebut telah dilengkapi administrasi penyidikan secara cermat atau tidak, karena pada dasarnya tuntutan Praperadilan menyangkut sah tidaknya tindakan penyidik atau penuntut umum di dalam melakukan penyidikan atau penuntutan. 4. Bahwa tujuan Praperadilan seperti yang tersirat dalam penjelasan Pasal 80 KUHAP adalah untuk menegakkan hukum, keadilan, kebenaran melalui sarana pengawasan horizontal, sehingga esensi dari Praperadilan adalah untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum, benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang, dilakukan secara profesional dan bukan tindakan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP atau perundang-undangan lainnya. 5. Bahwa apabila kita melihat pendapat S. Tanusubroto, yang menyatakan bahwa keberadaan lembaga Praperadilan sebenarnya memberikan peringatan : 1) Agar penegak hukum harus hati-hati dalam melakukan tindakan hukumnya dan setiap tindakan hukum harus didasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku, dalam arti ia harus mampu menahan diri serta menjauhkan diri dari tindakan sewenang- wenang. Selain itu menurut pendapat Indriyanto Seno Adji bahwa KUHAP 6. Bahwa apa yang diuraikan di atas, yaitu Lembaga Praperadilan sebagai upaya pengawasan penggunaan wewenang guna menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia, telah dituangkan secara tegas dalam Konsiderans Menimbang huruf (a) dan (c) KUHAP dengan sendirinya menjadi spirit atau ruh atau jiwanya KUHAP, yang berbunyi : Juga ditegaskan kembali dalam Penjelasan Umum KUHAP, tepatnya pada angka 2 paragraf ke-6 yang berbunyi: “...Pembangunan yang sedemikian itu di bidang hukum acara pidana bertujuan, agar masyarakat dapat menghayati hak dan kewajibannya dan agar dapat dicapai serta ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing kearah tegak mantabnya hukum, keadilan dan perlindungan yang merupakan pengayoman 7. Bahwa permohonan yang dapat diajukan dalam pemeriksaan Praperadilan, selain daripada persoalan sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan maupun ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan (Pasal 77 KUHAP), juga meliputi tindakan lain sebagaimana ditentukan secara tegas dalam ketentuan Pasal 95 menyebutkan bahwa : dengan kata lain Pasal 95 ayat (1) dan (2) pada pokoknya merupakan tindakan penyidik atau penuntut umum dalam rangka menjalankan wewenangnya yang dilakukan tanpa alasan hukum, sehingga melanggar Hak Asasi atau harkat martabat kemanusiaan atau merugikan seseorang, in casu adalah PEMOHON. Oleh karena itu tindakan lain yang dilakukan oleh TERMOHON menjadi objek permohonan Praperadilan. 8. Bahwa mendasari substansi pada poin 7 di atas maka PEMOHON menjelaskan sebagai berikut : h) Termasuk pemblokiran yang dilakukan oleh TERMOHON atas aset PEMOHON, tanpa melalui konfirmasi maupun klarifikasi dari PEMOHON, dengan dilakukan tindakan yuridis berupa: Tanah dan atau bangunan yang dilakukan pemblokiran berdasarkan surat Nomor : SR-044/WPJ.32/2019 tanggal 18 September 2019 atas permintaan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Pajak Cq Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II yang berlamat di Jln. MT Haryono No. 5, Manahan, Surakarta (TERMOHON), atas: Bahwa apabila dalam peraturan perundang-undangan atau Hukum Acara Pidana tidak mengatur mengenai adanya lembaga koreksi yang dapat ditempuh oleh seseorang, maka hal itu tidak berarti kesalahan TERMOHON tidak boleh dikoreksi, melainkan kesalahan tersebut harus dikoreksi melalui lembaga peradilan dalam hal ini melalui lembaga Praperadilan, yang dibentuk untuk melindungi hak asasi seseorang (PEMOHON) dari kesalahan/kesewenangan Pasal 10 ayat (1) : Pasal 5 ayat (1) : 9. Bahwa tindakan penyidik untuk melakukan penyitaan maupun pemblokiran merupakan salah satu proses dari sistem penegakan hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, oleh karenanya proses tersebut haruslah diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dan ditentukan dalam KUHAP atau perundang-undangan yang berlaku. Artinya, setiap proses yang akan ditempuh haruslah dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas Kepastian Hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya hak asasi yang akan dilindungi tetap dapat dipertahankan. Apabila prosedur yang harus diikuti untuk mencapai proses tersebut (penyitaan dan pemblokiran) tidak dipenuhi, maka sudah barang tentu proses tersebut menjadi cacat dan haruslah dikoreksi/dibatalkan. 10. Bahwa dalam praktek peradilan, hakim telah beberapa kali melakukan penemuan hukum terkait dengan tindakan-tindakan lain dari penyidik/ penuntut umum yang dapat menjadi objek Praperadilan. Beberapa tindakan lain dari penyidik atau penuntut umum, antara lain penyitaan dan penetapan sebagai tersangka, telah dapat diterima untuk menjadi objek dalam pemeriksaan Praperadilan. Sebagai contoh Putusan Perkara Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/PN.Bky., tanggal 18 Mei 2011 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/Pid/2011 tanggal 17 Januari 2012, yang pada intinya menyatakan tidak sahnya penyitaan yang telah dilakukan. Terkait dengan sah tidaknya penetapan tersangka, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Praperadilan No. 38/Pid.Prap/2012/PN.Jkt-Sel. dan perkara No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel telah menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dengan menyatakan antara lain ”tidak sah menurut hukum tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka”, yang dimana putusan-putusan tersebut terjadi sebelum adanya Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan termasuk penyitaan dan penetapan tersangka. Sehingga pemblokiran dapat dikatakan masuk sebagai upaya paksa, mengingat adanya hak yang diambil dari pemblokiran tersebut dari seorang warga negara incasu PEMOHON. Terlebih berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyamakan antara pemblokiran dan penyitaan. 11. Bahwa berdasarkan beberapa contoh putusan Praperadilan sebelumnya adanya Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 tersebut tentunya dapat dijadikan rujukan dan yurisprudensi dalam memeriksa perkara Praperadilan atas tindakan penyidik/penuntut umum yang pengaturannya di luar ketentuan Pasal 77 KUHAP. Tindakan lain yang salah/keliru atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh penyidik/penuntut umum, tidak dapat dibiarkan tanpa adanya suatu koreksi. Jika kesalahan/kekeliruan atau pelanggaran tersebut dibiarkan, maka akan terjadi kesewenang-wenangan yang jelas-jelas akan mengusik rasa keadilan. 12. Bahwa pemblokiran dan penyitaan atas aset PEMOHON yang bukan merupakan Tersangka in casu PEMOHON, yang tidak dilakukan berdasarkan hukum/tidak sah, jelas menimbulkan hak hukum bagi seseorang untuk melakukan upaya hukum berupa koreksi dan/ atau pengujian terhadap keabsahan melalui Lembaga Praperadilan. Upaya penggunaan hak yang demikian itu selain sesuai dengan spirit atau ruh atau jiwa KUHAP, juga sesuai dan dijamin dalam ketentuan Pasal 17 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yang berbunyi : Pasal 28 D ayat (1) UUD Negara RI 1945 menentukan : Terlebih lagi, negara Republik Indonesia telah meratifikasi International Covenant On Civil and Political Right/Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (“ICCPR”), yakni melalui Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil and Political Right (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) (“UU KOVENAN INTERNASIONAL”). ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU KOVENAN INTERNASIONAL, merupakan salah satu instrumen Internasional utama yang berisi mengenai pengukuhan pokok-pokok Hak Asasi Manusia. Dalam ketentuan yang telah diratifikasi tersebut, negara telah berjanji untuk memberikan jaminan guna melakukan pemulihan terhadap seseorang yang hak-hak nya telah dilanggar dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas institusi negara/penegak hukum. Adapun ketentuan dimaksud adalah sebagai berikut :
terjemahannya : 14) Pasal 2 angka 3 huruf a dan b (mengenai janji negara untuk menjamin pemulihan hak yang dilanggar) : a) to ensure that any person whose rights or freedoms as herein Dengan demikian mengacu kepada ruh atau asas fundamental KUHAP (perlindungan hak asasi manusia) Jo. ketentuan Pasal 17 UU HAM Jo. Pasal 2 angka 3 huruf a dan b ICCPR yang telah diratifikasi melalui UU KOVENAN INTERNASIONAL, maka pengujian atas keabsahan penggunaan wewenang Aparatur Negara dalam melaksanakan KUHAP melalui lembaga Praperadilan telah secara sah mengalami perluasan sistematis (de systematische interpretatie) termasuk meliputi penggunaan wewenang Penyidik yang bersifat mengurangi atau membatasi hak seseorang seperti diantaranya pemblokiran atas aset PEMOHON yang bukan Tersangka secara tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, sehingga tidak hanya terbatas pada pengujian wewenang yang ditentukan dalam Pasal 77 KUHAP yaitu (a) Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan; dan (b) ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan, termasuk yang diperluas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 dengan substansi objek praperadilan diperluas termasuk penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan. B. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN I. FAKTA-FAKTA 1. Bahwa PEMOHON adalah seorang Ibu Rumah Tangga yang bukan merupakan Tersangka dalam perkara tindak pidana perpajakan maupun dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan Tersangka Umar Husni dan Tersangka Ali Rofi. 2. Bahwa pada tahun 2000 PEMOHON melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki yang bernama Ali Rofi bin Saleh, yang dimana perkawinan tersebut tercatat sebagaimana Kutipan Akta Nikah dari KUA Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, tanggal 1 Agustus 2000, yang kemudian pada tahun 2017 terjadilah perceraian diantara PEMOHON dengan Ali Rofi sebagaimana Kutipan Akta Cerai Nomor : 1363/AC/2017/PA. PWT tertanggal 25 Juli 2017. 3. Bahwa PEMOHON sebagai seorang Ibu Rumah Tangga selalu menjalankan kehidupan sehari-harinya secara normal selayaknya ibu rumah tangga pada umumnya, tanpa pernah terlibat maupun ikut campur dalam pekerjaan maupun tindakan yang dilakukan oleh Tersangka Ali Rofi, termasuk tidak pernah sekalipun PEMOHON menjabat atau menduduki jabatan di PT. Karya Jaya Satria maupun perusahaan-perusahaan lainnya yang dikelola oleh Tersangka Ali Rofi, prinsipnya PEMOHON hanya menjalankan apa yang menjadi kewajiban seorang istri dan seorang ibu bagi anak-anaknya tanpa pernah terlibat maupun turut serta dalam suatu tindak pidana. Tidak pernah PEMOHON terlibat dalam suatu tindak pidana apapun didalam kehidupannya, yang menunjukan PEMOHON adalah seorang perempuan yang menjalani kehidupannya secara normal dan baik, dari segi keluarga, lingkungan masyarakat maupun secara agama. 4. Bahwa sebagaimana yang kami singgung pada angka 2, PEMOHON dan Tersangka Ali Rofi telah bercerai pada tahun 2017, dimana dalam perceraian tersebut terdapat harta bersama yang telah dibagi secara adil diantara PEMOHON dan Tersangka Ali Rofi tanpa adanya keberatan maupun sengketa di Pengadilan mengenai harta bersama. 5. Bahwa harta-harta yang diperoleh atau menjadi bagian dari harta bersama, telah dilakukan pemisahan dan pembagian diantara PEMOHON dan Tersangka Ali Rofi, yang dimana atas harta bersama yang telah dilakukan pembagian dan menjadi hak milik PEMOHON tersebut telah dilakukan penyitaan dan pemblokiran oleh TERMOHON, diantaranya namun tidak terbatas pada: a. Berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 1 Juli 2021, Penyidik Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, berdasarkan: telah melakukan penyitaan berupa tanah dan/atau bangunan dengan perincian: - Nomor Hak : 11277303101553 Dalam rangka penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana di bidang perpajakan sebagai tindak pidana asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. b. Surat Nomor : SR-044/WPJ.32/2019 tanggal 18 September 2019, Perihal Permintaan Keterangan dan Pemblokiran Harta Kekayaan dari Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II (TERMOHON), berdasarkan: Dilakukan pemblokiran atas Sertifikat Hak Milik atas nama Indah Susanti, dengan rincian: 6. Bahwa pada mulanya PEMOHON sama sekali tidak mengetahui jika harta atau aset-aset miliknya sebagaimana angka 5 diatas telah dilakukan penyitaan dan pemblokiran, karena penyitaan maupun pemblokiran tersebut TIDAK PERNAH diberitahukan kepada PEMOHON selaku pemilik aset. Bahkan TERMOHON melakukan penyitaan bukan dari PEMOHON sebagai pemilik aset, melainkan penyitaan tersebut dilakukan dari seorang laki-laki yang bernama IQBAL FANI, yang notabene PEMOHON sama sekali tidak memiliki hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan seorang yang bernama IQBAL FANI, menjadi kondisi yang sangat aneh jika TERMOHON mengetahui dan mengakui aset tersebut adalah milik PEMOHON sebagaimana Berita Acara Penyitaan namun realisasi penyitaanya bukan dilakukan dari PEMOHON melainkan dari orang lain. 7. Bahwa PEMOHON tentunya patut menduga alasan dilakukannya penyitaan harta kekayaan sebagaimana angka 5 huruf a diatas adalah adanya dugaan dari TERMOHON harta tersebut merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal dibidang perpajakan, NAMUN perlu PEMOHON tegaskan harta tersebut tidak terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan Tersangka Ali Rofi maupun dugaan tindak pidana dibidang perpajakan dengan Tersangka Ali Rofi dan Umar Husni, karena perolehan dari harta tersebut diperoleh dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Mandiri sebagaimana Perjanjian Kredit Mandiri Kredit Pemilikan Rumah Nomor : CLN.PWT/0265/KPR/2012 tanggal 12 Oktober 2012 atas 1 (satu) bidang tanah Hak Milik dengan tanda bukti Sertifikat Hak Milik Nomor : 1553/Purwokerto Wetan, luas tanah mana adalah 710 M2, seperti ternyata dari surat ukur nomor : 7064/1994 tanggal 26 September 1994. Dengan demikian terbukti atas harta milik PEMOHON yang dilakukan penyitaan bukan berasal atau terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang karena perolehannya diperoleh melalui KPR Bank Mandiri. 8. Bahwa kemudian untuk pemblokiran yang dilakukan oleh TERMOHON atas Sertifikat-sertifikat hak milik PEMOHON, pemblokiran yang dilakukan TERMOHON adalah untuk kepentingan pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana dibidang perpajakan dengan Tersangka Ali Rofi dan Tersangka Umar Husni, hal mana sebagaimana surat TERMOHON Nomor : SR-044/WPJ.32/2019 tanggal 18 September 2019, yang menerangkan “Adapun tujuan dilakukannya pemblokiran harta kekayaan tersebut untuk dipergunakan sebagai barang bukti terkait tindak pidana di bidang perpajakan yang diduga melibatkan tersangka dan dengan alasan supaya tidak dapat dipindahtangankan sampai dengan diperolehnya keputusan pengadilan”, NAMUN nyatanya sertifikat-sertifikat hak milik PEMOHON yang dilakukan blokir tidak pernah masuk sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana dibidang perpajakan, hal mana dapat terlihat dari adanya 3 (tiga) berkas perkara yang telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Purwokerto ke Pengadilan Negeri Purwokerto tidak ada barang bukti atas sertifikat-sertifikat hak milik atas nama PEMOHON, dengan demikian pemblokiran atas sertifikat-sertifikat hak milik PEMOHON yang tujuan awalnya adalah digunakan untuk barang bukti sudah tidak relevan lagi untuk tetap dilakukan pemblokiran, sehingga pemblokiran tersebut patut untuk dicabut atau setidak-tidaknya surat TERMOHON Nomor : SR-044/WPJ.32/2019 tanggal 18 September 2019 harus dinyatakan batal. 9. Bahwa lebih parahnya pemblokiran tersebut dilakukan tanpa memberikan informasi mengenai pemblokiran tersebut kepada PEMOHON, seolah-olah TERMOHON menunjukan suatu etika sebagai aparatur negara yang arogan mengingat hanya mementingkan kepentingan sektoralnya tanpa memperdulikan hak yang dimiliki oleh PEMOHON selaku warga negara dan selaku pemilik aset, apakah begini cara kerja aparatur negara kita? Sewenang-wenang terhadap masyarakat, melakukan pemblokiran tanpa pemberitahuan atau setidak-tidaknya melakukan konfirmasi kepada PEMOHON. Bahkan PEMOHON mengetahui adanya pemblokiran tersebut pada saat PEMOHON akan melakukan transaksi jual beli tanah atas asetnya, mengingat pada tahun 2017 PEMOHON telah bercerai dengan Tersangka Ali Rofi, maka untuk memulai kehidup baru tanpa suami PEMOHON memerlukan uang untuk menyokong kehidupannya. Namun transaksi tersebut batal terjadi karena aset-aset PEMOHON yang akan dilakukan penjualan nyatanya dilakukan pemblokiran oleh TERMOHON, hal mana berdasarkan: Surat Nomor: 254/13-02.33/VII/2020 tanggal 2 Juli 2020, Perihal : Informasi Tentang Pemblokiran Sertipikat Tanah Atas SHM No. 644/Desa Kebumen dan lain-lain sebanyak 8 Sertipikat Hak Milik Atas Tanah, Yang isinya pada pokoknya menerangkan: “Memperhatikan surat Saudara, tanggal 15 Juni 2020, Perihal sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan dokumen di kantor kami, disampaikan hal-hal sebagai berikut: Sedangkan 3 Sertifikat Hak Milik lainnya: 10. Bahwa namun demikian, penyitaan tersebut terjadi dalam rangka penyidikan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana di bidang perpajakan sebagai tindak pidana asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan Berita Acara Penyitaan tanggal 1 Juli 2021. Sedangkan pemblokiran tersebut terjadi dalam rangka untuk dipergunakan sebagai barang bukti terkait tindak pidana di bidang perpajakan yang diduga melibatkan Tersangka Ali Rofi dan Tersangka Umar Husni dan dengan alasan supaya tidak dapat dipindahtangankan sampai dengan diperolehnya keputusan pengadilan berdasarkan surat TERMOHON Nomor: SR-044/WPJ.32/2019 tanggal 18 September 2019. 12. Bahwa terhadap perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan Laporan Kejadian Nomor: LK.DIK-1/WPJ.32/BD.04/2019 tanggal 04 Desember 2019 hingga dilakukan penetapan Tersangka kepada Bapak Ali Rofi, HINGGA SAAT INI PERKARA TERSEBUT SEOLAH-OLAH TERHENTI, TIDAK ADA KEJELASAN, TIDAK PERNAH ADA TINDAK LANJUT, MAUPUN TIDAK PERNAH ADA PEMERIKSAAN LANJUTAN, bahkan Tersangka ALI ROFI BELUM PERNAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN OLEH TERMOHON, BELUM PERNAH ADA BAP ATAS TERSANGKA ALI ROFI ATAS DUGAAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Sudah 3 (tiga) tahun lamanya (sejak LK tanggal 04 Desember 2019) dugaan perkara tindak pidana pencucian uang tersebut tidak ada kejelasan maupun kepastian, dan sudah lebih dari 1 (satu) tahun (sejak Berita Acara Penyitaan tanggal 1 Juli 2021) aset milik PEMOHON telah tersita tanpa kejelasan. 13. Bahwa sedangkan untuk perkara dugaan tindak pidana dibidang perpajakan, telah dilakukan pelimpahan berkas perkara oleh TERMOHON ke Kejaksaan dan kejaksaan ke Pengadilan Negeri Purwokerto, yang dimana perkara atas Tersangka Ali Rofi maupun Tersangka Umar Husni telah menghasilkan total 12 (dua belas) Putusan yang terdiri dari 6 Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto dan 6 Putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang pada pokoknya menyataknya surat dakwaan batal demi hukum, dengan uraian sebagai berikut: Putusan Untuk Tersangka Umar Husni: 1) Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor. 30/Pid.B/2020/PN.Pwt tertanggal 10 Maret 2020. Putusan Untuk Tersangka Ali Rofi: Bahwa yang perlu kami tekankan pada dugaan tindak pidana dibidang perpajakan, yang telah terdapat 3 surat dakwaan, 3 berkas perkara dan 12 putusan sebagaimana diatas, didalam berkas perkara Sertifikat Hak Milik atas nama PEMOHON sebagaimana angka 5 huruf (b) diatas TIDAK TERCANTUM SEBAGAI BARANG BUKTI, sedangkan jika mengacu pada surat tanggal 18 September 2019 Nomor : SR-044/WPJ.32/2019 atas permintaan dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Pajak Kanwil DPJ Jawa Tengah II, alasan pemblokiran tersebut adalah untuk dipergunakan sebagai barang bukti terkait tindak pidana di bidang perpajakan. Pemblokiran atas aset atau sertifikat-sertifikat hak milik atas nama PEMOHON dimaksudkan untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara tindak pidana perpajakan, namun faktanya sertifikat-sertifikat tersebut tidak pernah dipergunakan atau dimasukkan sebagai bukti didalam 3 (tiga) berkas perkara yang pernah kami terima, hal tersebut membuktikan sertifikat-sertifikat tersebut tidak terkait dengan tindak pidana dibidang perpajakan dengan Tersangka Ali Rofi dan Tersangka Umar Husni, sehingga sepatutnya sertifikat-sertifikat hak milik tersebut dilakukan penghapusan blokir karena tidak disertakan sebagai bukti didalam berkas perkara. 14. Bahwa PEMOHON sama sekali tidak tahu-menahu peristiwa yang disangkakan kepada Tersangka Ali Rofi dan Tersangka Umar Husni oleh TERMOHON terkait peristiwa tertentu yang mana? Seperti apa kejadiannya? Di mana dan kapan? Jika terkait perolehan aset-aset pada saat PEMOHON masih menjadi istri Ali Rofi, bagaimana cara perolehannya? Tanggal berapa? Pada transaksi spesifik yang mana dalam rekening PEMOHON dan jumlahnya berapa pada saat pembelian aset-aset tersebut? Hal ini terjadi karena memang sejatinya PEMOHON sama sekali tidak pernah dimintai keterangan oleh TERMOHON. 15. Bahwa PEMOHON tidak pernah sama sekali dilakukan BAP oleh TERMOHON untuk dimintai keterangannya terkait proses penanganan perkara yang berhubungan dengan dugaan/tuduhan/sangkaan terhadap Tersangka Ali Rofi dan Tersangka Umar Husni. Sekali lagi, sama sekali tidak pernah. 16. Bahwa lebih lanjut, aset yang dilakukan penyitaan oleh TERMOHON disita dari seorang yang bernama IQBAL FANI bukan dari PEMOHON, dan peroleh aset tersebut diperoleh dari KPR Bank Mandiri bukan dari hasil tindak pidana pencucian uang, kemudian pemblokiran yang dilakukan TERMOHON kepada aset PEMOHON dalam status permintaan keterangan PEMOHON sebagai istri Ali Rofi sedangkan faktanya PEMOHON telah bercerai dengan Ali Rofi sejak tahun 2017. PEMOHON tidak pernah mengetahui secara jelas dan pasti perihal peristiwa yang dituduhkan kepada mantan suaminya Tersangka Ali Rofi dan Tersangka Umar Husni baik dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang maupun dalam dugaan perkara tindak pidana dibidang perpajakan itu sebenarnya seperti apa, kapan dan bagaimana? II. TENTANG HUKUMNNYA A. PENYITAAN DAN PEBLOKIRAN ATAS HARTA ATAU ASET MILIK PEMOHON MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UU KUP DAN UU HPP 17. Bahwa Ketentuan penyitaan dan pemblokiran oleh penyidik pajak atas suatu aset diatur di dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”) yang terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut “UU HPP”), yang dimana kewenangan penyidik pajak untuk melakukan penyitaan atau pemblokiran aset yang diatur di UU KUP dan UU HPP dapat kami uraikan sebagai berikut:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya. 2. Menyatakan: 3. Menyatakan surat Nomor : SR-044/WPJ.32/2019 tanggal 18 September 2019, Perihal: Permintaan Keterangan dan Permblokiran Harta Kekayaan TIDAK SAH dan BATAL. 4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengembalikan semua barang milik PEMOHON. 5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkaitan dengan Penyitaan dan pemblokiran terhadap barang milik PEMOHON oleh TERMOHON; 6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo. Atau Apabila Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
