Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.Sus/2026/PN Pwt 1.BOYKE HENDRO UTOMO, SH
2.SUTRISNO, SH. MH
3.PRANOTO, SH
4.ACHMAD ARIS M.,S.H., M.H.
RISKI ERLANGGA GINTING Alias GENDUT Bin Alm JUSTIN GINTING Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 26/Pid.Sus/2026/PN Pwt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-525A/M.3.14/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1BOYKE HENDRO UTOMO, SH
2SUTRISNO, SH. MH
3PRANOTO, SH
4ACHMAD ARIS M.,S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI ERLANGGA GINTING Alias GENDUT Bin Alm JUSTIN GINTING[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Mulyono, S.H., Akhmad, S.H., Riyadi,S.H.,RISKI ERLANGGA GINTING Alias GENDUT Bin Alm JUSTIN GINTING
Anak Korban
Dakwaan

KESATU 
--------- Bahwa ia Terdakwa RISKI ERLANGGA GINTING alias GENDUT bin alm JUSTIN GINTING pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira jam 20.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kampus Rt.06 Rw.07 Kelurahan Grendeng Kecamatan Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------
-Bahwa sebelumnya sekitar awal tahun 2025 terdakwa mulai kecanduan dan sering menggunakan Narkotika jenis sabu selanjutnya sekira akhir bulan Agustus 2025 terdakwa ingin menggunakan Narkotika jenis sabu tetapi kesulitan mendapatkan Narkotika jenis sabu lalu terdakwa mendapatkan informasi dari teman terdakwa dengan memberi nomor handphone 08562056936640 yang bernama “DON LEGO”, kemudian besok harinya sekira jam 09.00 WIB pada saat terdakwa sedang di rumah menghubungi DON LEGO melalui chat menggunakan aplikasi WhatsApp menanyakan “ready”, dibalas DON LEGO “Ada” lalu terdakwa menanyakan lagi “berapa setengah?” lalu dijawab oleh DON LEGO “500”, setelah itu terdakwa dikirim nomor rekening Bank BCA 5737421746 atas nama AISYAH selanjutnya terdakwa langsung membayar kepada DON LEGO melalui transfer Aplikasi Superbank sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang ada di handphone terdakwa lalu DON LEGO mengirimkan alamat mengambil Narkotika jenis sabu di daerah Kelurahan Karangwangkal Kecamatan Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas, kemudian sekira jam 09.45 WIB terdakwa langsung pergi menuju lokasi alamat pengambilan sabu di dekat lapangan Karangwangkal Kelurahan Karangwangkal Kecamatan Purwokerto Utara untuk mengambil Narkotika jenis sabu setelah mengambil sabu kemudian terdakwa pulang kerumah untuk menggunakan Narkotika Jenis sabu tersebut, selanjutnya pada sekira pertengahan bulan September 2025 sekira jam 14.00 wib terdakwa kembali memesan Narkotika Jenis sabu kepada DON LEGO menggunakan aplikasi Whatsaap dan menanyakan “Ready” dijawab DON LEGO “iya ready” terdakwa bertanya “utara ada ngga”, lalu DON LEGO membalas “paling kebocoran”, terdakwa menjawab lagi “yaudah setengah”, kemudian terdakwa langsung transfer kepada DON LEGO melalui transfer menggunakan aplikasi Superbank sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening Bank BCA 5737421746 atas nama AISYAH, lalu sekira jam 14.50 WIB DON LEGO mengirimkan alamat di Desa Kebocoran Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas selanjutnya sekira jam 16.00 WIB terdakwa pergi mengambil sabu sesuai alamat yang dikirim DON LEGO di pinggir jalan dibawah pohon pisang Desa Kebocoran Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas kemudian terdakwa pulang kerumah untuk menggunakan Narkotika Jenis sabu, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira jam 16.00 WIB terdakwa memesan lagi Narkotika jenis sabu kepada DON LEGO dengan cara menghubungi melalui pesan Whatsaap terdakwa menanyakan kepada DON LEGO “ready bos” lalu DON LEGO menjawab “ada tinggal bijian” kemudian terdakwa bertanya “berapa ?” lalu dijawab oleh DON LEGO “1650” setelah itu terdakwa menjawab “oke” dan sekira jam 18.30 WIB terdakwa mentransfer kepada DON LEGO sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) menggunakan aplikasi Superbank ke nomor rekening Bank BCA 5737421746 atas nama AISYAH. selanjutnya sekira jam 19.37 WIB DON LEGO mengirimkan alamat sabu di gang daerah Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas, selanjutnya sekira jam 20.00 WIB terdakwa pergi menggunakan sepeda motor mengambil sabu sesuai alamat dan menemukan 1 (satu) buah sedotan warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika jenis sabu di bawah pagar bambu di kubur dibawah batu, lalu terdakwa mengambilnya menggunakan tangan kiri kemudian disimpan di saku kiri celana pendek warna krem yang sedang terdakwa gunakan setelah itu terdakwa pulang kerumah namun sekitar jam 20.30 Wib pada saat terdakwa sampai di pinggir jalan kampus, RT 006 RW 007 Kelurahan Grendeng Kecamatan Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas datang anggota Kepolisian Satuan Resnarkoba Polresta Banyumas sambil menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggledahan badan/pakaian terhadap terdakwa dan ditemukan di dalam saku celana pendek warna krem bagian saku kiri 1 (satu) buah potongan sedotan warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika Golongan I Bukan Tanaman jenis sabu lalu terdakwa mengakui Narkotika Jenis sabu tersebut milik terdakwa, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan ResNarkoba Polresta Banyumas untuk proses lebih lanjut.
-Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah No. Lab. : 3224/NNF/2025 tanggal 12 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K, Nur Taufik, S.T dan Dany Apriastuti, A.Md. Farm.,S.E. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Semarang yang diketahui oleh Budi Santoso, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, yang dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa Barang Bukti Nomor : BB-8195/2025/NNF berupa 1 (satu) paket plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih serbuk kristal 1,0225 gram.
yang disita dari terdakwa RISKI ERLANGGA GINTING alias GENDUT bin alm JUSTIN GINTING adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

DAN
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa RISKI ERLANGGA GINTING alias GENDUT bin alm JUSTIN GINTING pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar akhir bulan September 2025 sekira jam 16.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah terdakwa berlokasi di Desa Keniten Rt. 004 Rw. 004 Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis sabu bagi diri sendiri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --
-Bahwa sebelumnya sekitar tahun 2021 terdakwa mulai mengenal dan menggunakan Narkotika jenis sabu yang selanjutnya sekira awal tahun 2025 terdakwa merasa kecanduan dan sering menggunakan Narkotika Jenis sabu lalu sekira akhir bulan Agustus 2025 terdakwa mendapatkan informasi dari teman terdakwa dengan memberi nomor handphone 08562056936640 yang bernama “DON LEGO” menjual narkotika jenis sabu, kemudian besok harinya sekira jam 09.00 WIB pada saat terdakwa sedang di rumah menghubungi DON LEGO melalui chat menggunakan aplikasi WhatsApp menanyakan “ready”, dibalas DON LEGO “Ada” lalu terdakwa menanyakan lagi “berapa setengah?” lalu dijawab oleh DON LEGO “500”, setelah itu terdakwa dikirim nomor rekening Bank BCA 5737421746 atas nama AISYAH selanjutnya terdakwa langsung membayar kepada DON LEGO melalui transfer Aplikasi Superbank sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang ada di handphone terdakwa lalu DON LEGO mengirimkan alamat mengambil Narkotika jenis sabu di daerah Kelurahan Karangwangkal Kecamatan Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas, kemudian sekira jam 09.45 WIB terdakwa langsung pergi menuju lokasi alamat pengambilan sabu di dekat lapangan Karangwangkal Kelurahan Karangwangkal Kecamatan Purwokerto Utara untuk mengambil Narkotika jenis sabu setelah mengambil sabu kemudian terdakwa pulang kerumah untuk menggunakan Narkotika Jenis sabu tersebut dengan cara terdakwa menyiapkan 1 (satu) buah botol alat bong yang tutupnya terhubung dua sedotan untuk menghirup asap dan sedotan satu untuk terhubung pipet kaca yang sudah terisi narkotika jenis sabu selanjutnya dibakar dan dihisap seperti merokok setelah menggunakan narkotika jenis sabu badan terdakwa merasa segar, menjadi semangat dan fokus, selanjutnya pada sekira akhir bulan September 2025 sekira jam 14.00 wib terdakwa kembali memesan Narkotika Jenis sabu kepada DON LEGO menggunakan aplikasi Whatsaap dan menanyakan “Ready” dijawab DON LEGO “iya ready” terdakwa bertanya “utara ada ngga”, lalu DON LEGO membalas “paling kebocoran”, terdakwa menjawab lagi “yaudah setengah”, kemudian terdakwa langsung transfer kepada DON LEGO melalui transfer menggunakan aplikasi Superbank sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) ke nomor rekening Bank BCA 5737421746 atas nama AISYAH, lalu sekira jam 14.50 WIB DON LEGO mengirimkan alamat di Desa Kebocoran Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas selanjutnya sekira jam 16.00 WIB terdakwa pergi mengambil sabu sesuai alamat yang dikirim DON LEGO di pinggir jalan dibawah pohon pisang Desa Kebocoran Kecamatan Kedungbanteng Kabupaten Banyumas kemudian terdakwa pulang kerumah untuk menggunakan Narkotika Jenis sabu dengan cara terdakwa menyiapkan 1 (satu) buah botol alat bong yang tutupnya terhubung dua sedotan untuk menghirup asap dan sedotan satu untuk terhubung pipet kaca yang sudah terisi narkotika jenis sabu selanjutnya dibakar dan dihisap seperti merokok setelah menggunakan narkotika jenis sabu badan terdakwa merasa segar, menjadi semangat dan fokus, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira jam 16.00 WIB terdakwa memesan lagi Narkotika jenis sabu kepada DON LEGO dengan cara menghubungi melalui pesan Whatsaap terdakwa menanyakan kepada DON LEGO “ready bos” lalu DON LEGO menjawab “ada tinggal bijian” kemudian terdakwa bertanya “berapa ?” lalu dijawab oleh DON LEGO “1650” setelah itu terdakwa menjawab “oke” dan sekira jam 18.30 WIB terdakwa mentransfer kepada DON LEGO sebesar Rp. 1.650.000,- (satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) menggunakan aplikasi Superbank ke nomor rekening Bank BCA 5737421746 atas nama AISYAH, selanjutnya sekira jam 19.37 WIB DON LEGO mengirimkan alamat sabu di gang daerah Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas, selanjutnya sekira jam 20.00 WIB terdakwa pergi menggunakan sepeda motor mengambil sabu sesuai alamat setelah mengambil 1 (satu) buah sedotan warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah klip transparan yang berisi serbuk kristal Narkotika jenis sabu di bawah pagar bambu di kubur dibawah batu, terdakwa pulang kerumah namun sekitar jam 20.30 Wib pada saat terdakwa sampai di pinggir Jalan Kampus RT 006 RW 007 Kelurahan Grendeng Kecamatan Purwokerto Utara Kabupaten Banyumas terdakwa ditangkap anggota Kepolisian Satuan ResNarkoba Polresta Banyumas.
-Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah No. Lab. : 3224/NNF/2025 tanggal 12 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Rostiawan Abrianto, A.Md.A.K, Nur Taufik, S.T dan Dany Apriastuti, A.Md. Farm.,S.E. selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Semarang yang diketahui oleh Budi Santoso, S.Si., M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah, yang dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa Barang Bukti Nomor : BB-8196/2025/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastik berisi urine sebanyak 120 ml.
yang disita dari terdakwa RISKI ERLANGGA GINTING alias GENDUT bin alm JUSTIN GINTING adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-Bahwa Berdasarkan Surat dari Kepala BNN Kabupaten Banyumas selaku Ketua Tim Asesmen Terpadu Tingkat Kabupaten Banyumas Nomor : R/001/I/KA/PB.06.01/2026/BNNK tanggal 15 Januari 2026, Dari hasil Assesmen terpadu tersebut, Tim Asesmen Terpadu menyimpulkan bahwa terdakwa adalah penyalahguna narkotika golongan I bukan tanaman yaitu methamphetamina (sabu) untuk diri sendiri dengan pola pemakaian situasional kategori sedang, didiagnosis Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia (F15)

Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya