| Kembali |
| Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
| 4/Pid.C/2026/PN Pwt | IQBAL | ARIS HERY UTOMO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pelanggaran Ketertiban Umum | ||||||
| Nomor Perkara | 4/Pid.C/2026/PN Pwt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 03 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/01/II/2026/Samapta | ||||||
| Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pada hari Selasa, 24 Februari 2026 kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di warung milik Sdr., Aris Hery Utomo yang berlamat di Jl. Kongsen, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, kedapatan sedang menjual miras di warung tersebut. Kemudian para saksi dan Kapolsek Purwokerto Selatan mengecek warung milik terdakwa tersebut dan di temukan minuman beralkohol berupa 2 (dua ) botol Anggur Putih besar 14,7 % dengan harga Rp70.000,00 per botol, 1 (satu) botol Anggur Kolesom Besar 19,7 % dengan harga Rp75.000,00 per botol, 1 (satu) botol Anggur Kolesom Kecil 17,5 % dengan harga Rp40.000,00 per botol, 1 (satu) botol Arak AO Kecil 19,7 % dengan harga Rp40.000,00 per botol di etalase warung yang tidak dilengkapi surat izin dari pejabat yang berwenang dan Terdakwa mengakui telah memperdagangkan Minuman Beralkohol sejak bulan Desember 2024 sampai dengan bulan Februari 2026;
Berawal pada hari Selasa, 24 Februari 2026 sekira pukul 22.00 Wib saksi Aiptu Tony Prasanto dan saksi Briptu Nandito Seno Aji keduanya selaku anggota Kepolisian yang berdinas di Kantor Polsek Purwokerto Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di warung milik Sdr., Aris Hery Utomo yang berlamat di Jl. Kongsen, Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, kedapatan sedang menjual miras di warung tersebut tanpa dilengkapi surat Izin dari Pejabat yang berwenang.Atas Informasi tersebut para saksi dengan di pimpin oleh Kepala Kepolisian Sektor Purwokerto Selatan mengecek wrung milik terdakwa dan di dapati minuman beralkohol berupa 2 (dua ) botol Anggur Putih besar 14,7 % , 1 (satu) botol Anggur Kolesom Besar 19,7 % , 1 (satu) botol Anggur Kolesom Kecil 17,5 % , 1 (satu) botol Arak AO Kecil 19,7 %
Dan saat Saksi 1 (satu) saksi Aiptu Tony Prasanto dan saksi Briptu Nandito Seno Aji menanyakan Surat Ijin Penjualan Minuman beralkohol dari Pihak yang berwenang / dinas terkait kepada terdakwa Aris Hery Utomo dan di jawab oleh terdakwa Aris Hery Utomo tidak mimiliki Surat Ijin Menjual minuman beralkohol yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang , dan terdakwa Aris Hery Utomo telah melaksanakan aktivitas tersebut selama kurun waktu 1 (satu) tahun lebih. Atas perbuatannya terdakwa Aris Hery Utomo melanggar pasal Pasal 32 ayat (1), (2) Perda kab Bms nomor 3 thn 2022 perubahan Perda Kab Bms nomor 15 thn 2014 Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
