Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.Bth/2026/PN Pwt 1.NASIR ABDULLAH BASALAMAH
2.MUHAMMAD ABDULLAH BASALAMAH
3.SAID ABDULLAH
4.MONA ABDULLAH BASALAMAH
4.PT GUNUNG JATI MULIA
5.PT GUNUNG JATI RAYA
6.PT GUNUNG JATI ABADI
7.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA c.q. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA c.q. KANTOR WILAYAH DJKN JAWA TENGAH DAN D.I. YOGYAKARTA c.q. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PURWOKERTO
8.PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk. unit kerja Special Asset Management Region VII / Jawa 2
9.KHO KWI ENG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.Bth/2026/PN Pwt
Tanggal Surat Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NASIR ABDULLAH BASALAMAH
2MUHAMMAD ABDULLAH BASALAMAH
3SAID ABDULLAH
4MONA ABDULLAH BASALAMAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Akhlan, S.H.,NASIR ABDULLAH BASALAMAH
2Akhlan, S.H.,MUHAMMAD ABDULLAH BASALAMAH
3Akhlan, S.H.,SAID ABDULLAH
4Akhlan, S.H.,MONA ABDULLAH BASALAMAH
Tergugat
NoNama
1PT GUNUNG JATI MULIA
2PT GUNUNG JATI RAYA
3PT GUNUNG JATI ABADI
4KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA c.q. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA c.q. KANTOR WILAYAH DJKN JAWA TENGAH DAN D.I. YOGYAKARTA c.q. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PURWOKERTO
5PT BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk. unit kerja Special Asset Management Region VII / Jawa 2
6KHO KWI ENG
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

  DALAM PROVISI (PERMOHONAN SEMENTARA):

  1. Mengabulkan permohonan provisi PARA PELAWAN untuk seluruhnya.
  2. Memerintahkan TERLAWAN I, TERLAWAN II, TERLAWAN III, dan setiap pihak yang memperoleh hak daripadanya untuk menangguhkan dan/atau menunda seluruh tindakan yang mengarah pada pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa Kelompok B (SHM No. 01552/Teluk dan SHM No. 01553/Teluk) sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
  3. Memerintahkan Jurusita Pengadilan Negeri Purwokerto untuk menangguhkan segala tindakan eksekusi yang terkait dengan Risalah Lelang Nomor 356/09.06/2025-01 tanggal 25 November 2025 dan Aanmaning Tegoran tanggal 2 April 2026 terhadap objek sengketa milik PARA PELAWAN.
  4. Memerintahkan TERLAWAN I, TERLAWAN II, dan TERLAWAN III untuk menahan diri dari segala tindakan penguasaan lanjutan, pengalihan, pemanfaatan, pembebanan, atau tindakan hukum lain atas objek sengketa Kelompok B sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
  5. Memerintahkan TURUT TERLAWAN I (Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas) untuk mencatat adanya perlawanan ini dan melakukan pemblokiran atas objek sengketa Kelompok B sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  6. Menyatakan bahwa putusan provisi ini berlaku serta-merta sejak diucapkan sepanjang terbatas pada perlindungan status quo objek sengketa.

DALAM POKOK PERKARA:

PRIMAIR:

  1. Menyatakan menurut hukum PARA PELAWAN adalah PARA PELAWAN yang benar dan sah menurut hukum.
  2. Menerima dan mengabulkan perlawanan pihak ketiga (derden verzet) PARA PELAWAN untuk seluruhnya.
  3. Menyatakan bahwa PARA PELAWAN adalah pemilik sah bersama atas 2 (dua) bidang tanah Kelompok B, yaitu:
    • SHM No. 01552/Teluk, luas 3.000 m?2;, terletak di Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas;
    • SHM No. 01553/Teluk, luas 2.240 m?2;, terletak di Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas;
      berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Purwokerto Nomor 51/Pdt.P/2026/PA.Pwt tanggal 5 Maret 2026.
  4. Menyatakan bahwa PARA PELAWAN adalah pihak ketiga yang beritikad baik dan tidak terikat dalam hubungan utang-piutang antara TERLAWAN II dan TERLAWAN IV, V, VI.
  5. Menyatakan bahwa objek sengketa Kelompok B yang merupakan milik sah PARA PELAWAN bukan merupakan objek yang sah untuk dilakukan eksekusi dalam perkara a quo dan tidak memenuhi syarat sebagai objek eksekusi terhadap pihak ketiga.
  6. Menyatakan bahwa pengikatan Hak Tanggungan atas objek milik PARA PELAWAN (SHM No. 01552/Teluk dan SHM No. 01553/Teluk) yang dilakukan tanpa persetujuan yang sah dari PARA PELAWAN dan tanpa melibatkan ahli waris suami adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap PARA PELAWAN.
  7. Menyatakan bahwa Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor:
    1. APHT No.90 tanggal 17-04-2009
    2. APHT No.860 tanggal 28-07-2011
    3. APHT No.752 tanggal 24-06-2014
    4. APHT No.753 tanggal 24-06-2014
    5. APHT No.754 tanggal 24-06-2014
    6. APHT No.755 tanggal 24-06-2014
    7. APHT No. 756 tanggal 24-06-2014
    8. APHT No.757 tanggal 24-06-2014
    9. APHT No.758 tanggal 24-06-2014
    10. APHT No.759 tanggal 24-06-2014
    11. APHT No.760 tanggal 24-06-2014

Yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Notaris/PPAT Bambang Sudrajat Wahyudiono, S.H., Kabupaten Banyumas, batal demi hukum, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat beserta segala akibat hukumnya.

  1. Menyatakan bahwa Risalah Lelang Nomor 356/09.06/2025-01 tanggal 25 November 2025 beserta seluruh proses yang mendasarinya tidak dapat diberlakukan terhadap PARA PELAWAN serta tidak dapat dijadikan dasar pelaksanaan eksekusi terhadap objek milik PARA PELAWAN (SHM No. 01552/Teluk dan SHM No. 01553/Teluk).
  2. Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang terhadap keseluruhan objek yang terdiri dari Klaster A dan Klaster B merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, sehingga setiap cacat hukum dalam pelaksanaan lelang terhadap sebagian objek mengakibatkan keseluruhan lelang tidak layak dijadikan dasar pelaksanaan eksekusi terhadap objek milik PARA PELAWAN.
  3. Menyatakan bahwa Risalah Lelang Nomor 356/09.06/2025-01 tanggal 25 November 2025 tidak memiliki kekuatan hukum sebagai dasar pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa milik PARA PELAWAN.
  4. Menyatakan bahwa segala peralihan, penguasaan, pemanfaatan, pembebanan, atau tindakan hukum lain atas objek sengketa Kelompok B yang bersumber atau diturunkan dari Risalah Lelang tersebut tidak dapat diberlakukan terhadap PARA PELAWAN.
  5. Menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukan oleh TERLAWAN I pada tanggal 2 April 2026 (atau setiap waktu) tidak dapat dijadikan dasar pelaksanaan eksekusi terhadap PARA PELAWAN.
  6. Menyatakan bahwa penguasaan fisik objek sengketa Kelompok B oleh TERLAWAN I tanpa melalui prosedur eksekusi pengadilan tidak dapat dijadikan dasar penguasaan terhadap objek milik PARA PELAWAN dan tidak dapat diberlakukan terhadap PARA PELAWAN.
  7. Menyatakan bahwa PARA TERLAWAN tidak berhak untuk melaksanakan atau melanjutkan proses eksekusi terhadap objek sengketa Kelompok B dalam bentuk apapun.
  8. Menyatakan bahwa segala tindakan eksekusi terhadap objek sengketa Kelompok B dalam perkara a quo harus dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap PARA PELAWAN.
  9. Menyatakan bahwa segala akibat hukum yang timbul dari pelaksanaan lelang a quo tidak dapat diberlakukan terhadap PARA PELAWAN.
  10. Menyatakan bahwa segala tindakan hukum yang bertujuan untuk melanjutkan atau menghidupkan kembali pelaksanaan eksekusi terhadap objek sengketa Kelompok B berdasarkan Risalah Lelang a quo tidak memiliki kekuatan hukum dan harus dinyatakan tidak sah.
  11. Menyatakan bahwa seluruh akibat hukum yang timbul dari pelaksanaan lelang a quo dianggap tidak pernah ada sepanjang menyangkut objek milik PARA PELAWAN.
  12. Menghukum TERLAWAN I untuk mengosongkan dan menyerahkan kembali penguasaan fisik objek sengketa Kelompok B kepada PARA PELAWAN dalam keadaan kosong, aman, utuh, dan tanpa beban apapun, dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  13. Menghukum TERLAWAN I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari atas setiap keterlambatan dalam melaksanakan kewajiban mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
  14. Memerintahkan TURUT TERLAWAN I (Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas) untuk mencatat perlawanan ini dalam buku tanah dan sertipikat yang bersangkutan (SHM No. 01552/Teluk dan SHM No. 01553/Teluk), serta memblokir segala bentuk peralihan hak yang bersumber dari Risalah Lelang a quo terhadap objek sengketa tersebut.
  15. Memerintahkan agar seluruh tindakan eksekusi, pengosongan, pengalihan, penguasaan, dan tindakan administratif pertanahan yang bersumber dari Risalah Lelang a quo dinyatakan tidak berlaku terhadap PARA PELAWAN.
  16. Menyatakan bahwa segala tindakan hukum yang bersumber dari pelaksanaan lelang a quo tidak dapat mengurangi, menghapus, atau mengalihkan hak kepemilikan PARA PELAWAN atas objek sengketa Kelompok B.
  17. Menyatakan bahwa segala tindakan eksekusi terhadap objek milik PARA PELAWAN merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum dan harus dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  18. Menghukum PARA TERLAWAN secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
  19. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) sepanjang menyangkut penundaan eksekusi, perlindungan status quo, pemblokiran objek sengketa, dan pengosongan objek oleh TERLAWAN I.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak