Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.Bth/2020/PN Pwt 1.KITAM
2.NASRIAH
1.PT. Bank Mega Syariah Jakarta Cq. Pimpinan PT. Bank Mega syariah cabang Purwokerto
2.Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Purwokerto
3.NANANG ANGGORO
4.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Banyumas
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 23/Pdt.Bth/2020/PN Pwt
Tanggal Surat Jumat, 13 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KITAM
2NASRIAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RIZALDI NASUTION SE SH MHKITAM
2RIZALDI NASUTION SE SH MHNASRIAH
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Mega Syariah Jakarta Cq. Pimpinan PT. Bank Mega syariah cabang Purwokerto
2Kementrian Keuangan Republik Indonesia cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Purwokerto
3NANANG ANGGORO
4Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Banyumas
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PARA PELAWAN adalah PARA PELAWAN yang benar.
  3. Menyatakan batal penetapan eksekusi nomor: 1/Pen.Pdt. Eks/2020/PN. Pwt tertanggal 20 Februari 2020 terhadap tanah yang telah jatuh waris yang terletak di kelurahan karangklesem Rt. 004/Rw.007, Kecamatan Purwokerto Selatan tersebut atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kepada PARA PELAWAN;
  4. Memerintahkan untuk tidak dapat mengosongkan  tanah dan bangunan yang sudah jatuh waris  terletak di kelurahan karangklesem Rt.004/007, Kecamatan dengan penetapan eksekusi nomor: 1/Pen. Pdt.Eks/2020/PN. Pwt tertanggal 20 Februari 2020 tersebut Noneksekutabel;
  5. Menghukum PARA TERLAWAN membayar uang kepada PARA PELAWAN sebesar Rp. 1.587.000.000,- ( satu milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta rupiah );
  6. Menghukum PARA TERLAWAN membayar dwangsom/uang paksa kepada PARA PELAWAN sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) sehari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan;
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad);
  8. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Apabila pengadilan Negeri Purwokerto  berpendapat lain maka :

SUBSIDIAIR :

Dalam peradilan yang baik mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak