Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2021/PN Pwt GUNTORO JANGKUNG WISNU MURDIYANTO, S.H CANDRA LAKSANA alias CACA bin PURWONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Apr. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 2/Pid.S/2021/PN Pwt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Apr. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1046/M.3.14/Enz.2/04/2021
Penuntut Umum
NoNama
1GUNTORO JANGKUNG WISNU MURDIYANTO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANDRA LAKSANA alias CACA bin PURWONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa CANDRA LAKSANA alias CACA bin PURWONO pada hari Selasa tanggal         16 Pebruari 2021 sekira jam 23.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di pinggir Jalan Raya Bobosan Kelurahan Bobosan, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas atau setidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 sekira jam 11.00 WIB Terdakwa dan Sdr. BENI (belum tertangkap) bertemu untuk mengadu ayam, lalu sekira jam 14.00 WIB Terdakwa dan Sdr. BENI menggunakan sabu di sebuah hotel di wilayah Sokaraja Kabupaten Banyumas sebanyak 1 paket, namun tidak habis dan masih ada sisanya selanjutnya sisa sabu tersebut Terdakwa bawa pulang kemudian pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2021 sekira jam 16.00 WIB di rumah terdakwa di Desa Karangnanas Rt.03 Rw.02 Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas Terdakwa menggunakan sabu dengan cara sabu Terdakwa siapkan dan dimasukan ke dalam pipet kaca menggunakan sedotan yang bagian atasnya Terdakwa potong runcing seperti sendok, kemudian pipet kaca yang sudah ada sabu-nya Terdakwa masukan ke dalam bong yang sudah Terdakwa buat, lalu Terdakwa membakar sabu tersebut menggunakan korek api yang sudah di modifikasi ujungnya menggunakan jarum sehingga keluar api. Selanjutnya Terdakwa hisap sabu yang sudah dibakar dari sedotan seperti menghisap rokok, kemudian sekira jam 22.00 WIB Terdakwa dihubungi melalui telephone oleh Sdr. BENI yang mengatakan kepada terdakwa bahwa “BRO, AYAM YANG BELI DARI KAMU KEMARIN MENANG. DAN ADA HADIAH SABU BUAT KAMU. TAPI KAMU AMBIL SENDIRI YA, AKU MAU LANGSUNG PULANG SIH”, lalu terdakwa menjawab “YA BOLEH, MAKASIH BOS. AMBIL DI MANA?”, Sdr. BENI menjawab “PAKET SABU TARUH DI BAWAH TIANG LISTRIK DENGAN TERTINDIH PECAHAN KERAMIK DI DEPAN BALAI DESA BOBOSAN.”, terdakwa menjawab “OKE  BOS MAKASIH”:
Lalu sekira jam 22.15 WIB Terdakwa menghubungi saksi RIYANTI melalui telephone dan menanyakan keberadaan saksi RIYANTI dan Terdakwa mengajak saksi RIYANTI untuk menggunakan sabu bersama dan saksi RIYANTI menjawab bersedia untuk menggunakan sabu bersama, kemudian Terdakwa menjemput saksi RIYANTI menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Nex warna putih No. Pol : R-6326-WL milik Terdakwa, selanjutnya 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Nex warna putih No. Pol : R-6326-WL dan saksi RIYANTI berboncengan sepeda motor menuju ke lokasi alamat sabu, lalu sekira jam 23.15 WIB Terdakwa sampai di lokasi alamat sabu, kemudian Terdakwa turun dari motor dan mengambil 1 (Satu) buah plastik warna bening yang di dalamnya berisi sabu yang berada tertindih pecahan keramik, lalu Terdakwa memasukan plastik berisi sabu tersebut ke dalam saku celana pendek kiri yang sedang Terdakwa gunakan. Setelah itu Terdakwa dan saksi RIYANTI langsung pergi menggunakan motor dan pada saat terdakwa dan saksi RIYANTI masih mengendarai sepeda motor di pinggir jalan masuk Kelurahan Bobosan datang saksi GONDO RAHARJO dan saksi WIWIT MARUF HIDAYAT segabai petugas Kepolisian sambil menunjukan surat tugas dan mengatakan kepada Terdakwa “MAS CACA YA”? Terdakwa jawab “IYA PAK, GIMANA?”. Lalu petugas Kepolisian berkata kepada Terdakwa bahwa “MENDAPATKAN INFORMASI JIKA KAMU SERING MEMBAWA DAN MENGGUNAKAN NARKOBA, INI KAMU BAWA APA?”. lalu Terdakwa menjawab sambil menunjukan kepada petugas Kepolisian bahwa Terdakwa memiliki 1 (satu) plastik sabu yang Terdakwa simpan di saku celana pendek jeans yang Terdakwa pakai dan juga Terdakwa menunjukan kepada Petugas Kepolisian memiliki 1 (satu) buah alat hisab sabu yang terdakwa simpan di Tas slempang warna hitam yang sedang Terdakwa bawa, kemudian Terdakwa dan saksi. RIYANTI dibawa Petugas Kepolisian untuk dimintai keterangan, selanjutnya petugas Kepolisian sempat melakukan pengecekan handphone milik saksi RIYANTI dan petugas menemukan pemesanan sabu yang dilakukan oleh saksi RIYANTI
Bahwa Terdakwa memiliki 1 (Satu) buah plastik warna bening yang di dalamnya berisi sabu akan Terdakwa gunakan sendiri bersama dengan saksi RIYANTI.-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab. : 556/NNF/2021 tanggal 1 Maret 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Drs. Teguh Prihmono, MH,  Ibnu Sutarto, ST, Eko Fery Prasetyo, SSi dan Nur Taufik, ST selaku Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Cabang Semarang yang diketahui oleh Ir. H. Slamet Iswanto, SH, selaku Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang, yang dalam kesimpulannya menyebutkan bahwa Barang Bukti Nomor BB-1250/2021/NNF berupa serbuk kristal dan BB-1251/2021/NNF berupa urine yang disita dari tersangka CANDRA LAKSANA alias CACA bin PURWONO adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan surat dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Banyumas Nomor: R/09/II/ka/Pb.02/2021/BNNK-BMS tanggal 26 Februari 2021 telah dilakukan asesmen dengan kesimpulan tersangka Candra Laksana alias Caca bin Purwono termasuk kategori penyalahguna narkotika zat methamphetamine (sabu) untuk dirinya sendiri dan tidak terindikasi sebagai pengedar sehingga terhadap tersangka direkomendasikan dapat diberikan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama “Adiksia Medika” - BNN Kabupaten Banyumas.-------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya