Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2026/PN Pwt Ambar Mu’arifah 1.Chamoro Yulianto
2.Retno Winarni
3.Fattah Adi Purnomo
4.Rahmat Iwan Purnomo
5.Anita Suryawati
6.Freddi Hadi Wibowo
7.Putri Maharani
8.Sofiana Septi Lestari
9.Sofyan Apriliyanto
10.Sofyan Yanuar
11.Dhorey Sumadi M
12.Eko Suroso
13.Syaiful Santoso
14.Yuni Astuti
15.Sudiro
16.Slamet Riyanto
17.Rahmi Frizkana Fajri
18.Karina Lifia Ramadanti
19.Arum Puspita Samsara
20.Sri Wiyati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Pwt
Tanggal Surat Selasa, 27 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ambar Mu’arifah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Chamoro Yulianto
2Retno Winarni
3Fattah Adi Purnomo
4Rahmat Iwan Purnomo
5Anita Suryawati
6Freddi Hadi Wibowo
7Putri Maharani
8Sofiana Septi Lestari
9Sofyan Apriliyanto
10Sofyan Yanuar
11Dhorey Sumadi M
12Eko Suroso
13Syaiful Santoso
14Yuni Astuti
15Sudiro
16Slamet Riyanto
17Maryani
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Alex Irawan Supriyatmoko, S.H.Fattah Adi Purnomo
2Alex Irawan Supriyatmoko, S.H.Rahmat Iwan Purnomo
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PETITUM (TUNTUTAN)

PRIMAIR (UTAMA)

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum perikatan jual beli yang telah terjadi dan telah  dilaksanakan antara Penggugat dengan Tergugat I atas Objek Sengketa berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01019 atas nama Ibu Sumirah.
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajiban hukum untuk menyelesaikan peralihan hak atas Objek Sengketa kepada Penggugat meskipun Penggugat telah melaksanakan kewajibannya secara penuh.
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk melaksanakan kewajiban hukum berupa hadir, memberikan persetujuan, dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT guna proses peralihan hak (balik nama) atas Objek Sengketa kepada Penggugat.
  5. Menyatakan bahwa apabila Para Tergugat tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka putusan ini mempunyai kekuatan hukum sebagai pengganti persetujuan dan/atau tanda tangan Para Tergugat dalam proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan pengurusan balik nama pada instansi yang berwenang.
  6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas Objek Sengketa.
  7. Menghukum Para Tergugat maupun siapa pun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan tanpa beban, dan apabila tidak dilaksanakan secara sukarela maka dilakukan pengosongan secara paksa dengan bantuan aparat yang berwenang.
  8. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap pelaksanaan putusan ini.

 

 

 

 

 

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain terhadap petitum primair, maka:

  1. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan seluruh uang milik Penggugat sebesar Rp175.000.000,- yang telah diterima dan/atau dinikmati manfaatnya oleh Para Tergugat.
  2. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar bunga/kerugian finansial sebesar 9% per tahun dari Rp175.000.000,- terhitung sejak tanggal 25 Juli 2022 sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap.
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
  4. Menyatakan bahwa apabila Para Tergugat tidak melaksanakan kewajiban pembayaran tersebut secara sukarela, maka Objek Sengketa dapat dijual melalui pelelangan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan hasilnya digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban Para Tergugat kepada Penggugat.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak