Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.B/2016/PN Pwt AFRI ERAWATI, SH. MUHAMAD ABDULLAH TSANI Bin HASAN MAQRUFF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 42/Pid.B/2016/PN Pwt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Mar. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-510/0.3.14/Ep.2/3/2016
Penuntut Umum
NoNama
1AFRI ERAWATI, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD ABDULLAH TSANI Bin HASAN MAQRUFF[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

 ------ BahwaterdakwaMUHAMAD ABDULLAH TSANI Bin MAQRUFFpadahariSenintanggal4 Januari 2016sekirapukul.03.30 Wibatau setidak - tidaknyapadasuatuwaktudalambulanJanuari 2016bertempat di Pondok Pesantren AINUL YAQIN Desa Pasir Kulon RT 02 Rw 01 Kecamatan Karang Lewas Kabupaten Banyumasatausetidak - tidaknyapadasuatutempat lain masihtermasukdalamdaerahhukumPengadilanNegeriPurwokerto yang berwenangmemeriksadanmengadiliperkaraini, mengambilbarang  yang seluruhnyaatausebagaiankepunyaan orang lain , denganmaksuduntukdimilikisecaramelawanhukum, dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dikehendaki atau tidak oleh yang berhak, perbuatantersebutdilakukanolehterdakwadengancarasebagaiberikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 4 Januari 2016 sekitar jam 03.00 wib Terdakwa dengan berjalan kaki menuju ke Pondok PesantrenAINUL YAQIN Desa Pasir Kulon RT 02 Rw 01 Kecamatan Karang Lewas Kabupaten Banyumas, sesampainya di pintu gerbang Pondok Pesantren Terdakwa melihat pintu dalam keadaan tidak dikunci, kemudian Terdakwa masuk melalui pintu tersebut kedalam pondok pesantren Tersebut.
  • Bahwa Terdakwa melihat situasi didalam pondok pesantren tersebut orang-orang yang berada didalam kamar sedang tidur, dan Terdakwa melihat 1(satu) buah HP merk OPPO Joy warna putih yang tergeletak disamping pemiliknya yaitu saksi AZIZ JAZULI ILHAM yang pada saat itu sedang tertidur pulas, sehingga Terdakwa dengan mudah mengambil Handphone tersebut.
  • Bahwa kemudian setelah berhasil mengambil HP merk OPPO terdakwa langsung berjalan masuk kedalam kamar dan mndromax U warna hitam dan 1 buah HP LG warna hitam.
  • Bahwa kemudian setelah itu Terdakwa masuk kedalam kamar lagi dan mengambil 1 buah Ipad merk ASUS, dan 1 buah HP merk ASUS warna putih.
  • Bahwa setelah berhasil mengambil barang-barang berupa handphone yang adadi pondok pesantren tanpa seijin dan sepengetahuan dari SaksiMAULANA HASANUDIN, Saksi AZIZ, Saksi AGUNG, Saksi FAJAR, Saksi ZAENUR RAHMAN,Terdakwa langsung keluar melalui pintu pagar depan menuju jalan Raya Karang Lewas lalu melihat Truck yang melintas di jalan raya, Terdakwa menyetopnya dan ikut Truck tersebut menuju ke Kebumen.
  • Bahwa sesampainya di Kebumen terdakwa menjual 1(satu) buah HP merk SAMSUNG CHAMP seharga Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah) kepada seseorang yang tidak terdakwa kenal dan pada saat Terdakwa hendak menjual HP yang lainnya, perbuatan Terdakwa dicurigai dan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa.
  • Bahwa akibat Perbuatan Terdakwa Saksi MAULANA HASANUDIN, Saksi AZIZ, Saksi AGUNG, Saksi FAJAR, Saksi ZAENUR RAHMAN mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000 ( lima juta rupiah).-----

------ Perbuatanterdakwadiaturdandiancampidanadalampasal 363 ayat (1) ke3KUHPidana KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya