- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan sebagai hukumnya memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Anak Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3519-LT-03072020-0004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Madiun tertanggal 03 Juli 2020 yang semula bernama RAZZAN NARA ARJUNA diubah menjadi ARJUNARA PUTRA;
- merintahkan kepada Pemohon agar segera melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Banyumas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri oleh Pemohon dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Banyumas untuk mencatat Perubahan nama Anak Pemohon yang semula bernama RAZZAN NARA ARJUNA diubah menjadi ARJUNARA PUTRA kedalam register yang sedang berjalan dengan membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya Permohonan ini;
-------------------------------------------------ATAU-------------------------------------------------
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil-adilnya |