| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 19 Jan. 2017 |
| Klasifikasi Perkara |
Objek Sengketa Bukan Tanah |
| Nomor Perkara |
6/Pdt.Bth/2017/PN Pwt |
| Tanggal Surat |
Senin, 16 Jan. 2017 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | PRASETYO BUDI WIDODO | | 2 | PRASETYATI TRI WURYANI | | 3 | PRASTIWI WIDJAJANTI | | 4 | PRASETYO ARIF WIDJAJANTO | | 5 | ENDAH WIDYANINGRUM | | 6 | BUDI WURYANTO |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ANDREY WIDJITRISNANTO,SH | PRASETYO BUDI WIDODO | | 2 | ANDREY WIDJITRISNANTO,SH | PRASETYATI TRI WURYANI | | 3 | ANDREY WIDJITRISNANTO,SH | PRASTIWI WIDJAJANTI | | 4 | ANDREY WIDJITRISNANTO,SH | ENDAH WIDYANINGRUM | | 5 | ANDREY WIDJITRISNANTO,SH | BUDI WURYANTO | | 6 | ANDREY WIDJITRISNANTO,SH | PRASETYO ARIF WIDJAJANTO |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | ARIS SUTIJONO | | 2 | ABUSAERI SISWOWARDOJO | | 3 | RATIMAH ALIAS NYONYA ABUSAERI SISWOWARDOJO | | 4 | PT BANK MEGA SYARIAH | | 5 | KPKNL Purwokerto | | 6 | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas | | 7 | CHRISTIAN BAYUADJI |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
DALAM PROVISI
- Memerintahkan penundaan pelaksanaan eksekusi perkara nomor 06/Pdt.Eks/2015/PN.Pwt hingga putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap;---------
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan PARA PELAWAN untuk seluruhnya;------------------------------
- Menyatakan bahwa OBJEK EKSEKUSI sebagaimana tersebut pada posita gugatan angka 02 merupakan harta bersama antara TERLAWAN-II dengan (Alm) RASMINI;------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan PARA PELAWAN merupakan PARA PELAWAN yang baik dan jujur serta berhak untuk mengetahui atau menyetujui atau menolak segala perbuatan yang menjadikan OBJEK EKSEKUSI sebagai objek jaminan dalam suatu hubungan hukum perjanjian;---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan TERLAWAN-I, TERLAWAN-II, TERLAWAN-III, dan TERLAWAN-IV yang telah melakukan hubungan hukum perjanjian dan menjadikan OBJEK EKSEKUSI sebagai objek jaminan adalah perbuatan yang tidak jujur, tidak baik, dan bersifat melawan hukum yang merugikan kepentingan PARA PELAWAN;-
- Menyatakan tindakan pelelangan atas OBJEK EKSEKUSI yang semula adalah objek jaminan dalam hubungan hukum perjanjian antara TERLAWAN-I, TERLAWAN-II, TERLAWAN-III, dan TERLAWAN-IV dengan perantaraan TERLAWAN-V yang kemudian telah dibeli oleh TERLAWAN-VII merupakan tindakan yang tidak sah dan harus dibatalkan menurut hukum;---------------------------------------------------------------
- Menghukum TERLAWAN-VI untuk melakukan tindakan administratif balik nama atas Sertifikat Hak Milik atas OBJEK EKSEKUSI kepada kondisi semula;--------------
- Menghukum TERLAWAN-VII atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya atau orang-orang yang kini menguasai sertifikat hak milik atas OBJEK EKSEKUSI, untuk menyerahkannya kepada PARA PELAWAN tanpa syarat, bilamana perlu melalui upaya paksa dari kepolisian;-----------------------------------------------------------
- Biaya-biaya menurut hukum;--------------------------------------------------------------------
atau
bilamana Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan kepada Tuhan dan masyarakat;------------------------------------ |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |