Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2016/PN Pwt ERNAWATI, S.H. WITO Bin SUTIRWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Feb. 2016
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 34/Pid.B/2016/PN Pwt
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1ERNAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WITO Bin SUTIRWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N :

Primer :

------- Bahwa Terdakwa Wito Bin Sutirwan pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 sekitar pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2015 bertempat di Warung milik saksi Marsini Desa Karangtalun Kidul RT.03 RW.02 Kecamatan Purwojati Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, mengambil barang sesuatu , yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan , atau untuk sampai pada barang yang diambilnya , dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara : -----------------------

Bahwa terdakwa Wito Bin Sutirwan pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 pukul 19.00 wib melihat mobil saksi Marsini keluar rumah dan terdakwa beranggapan kalau rumah saksi Marsini kosong , sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang di warung milik saksi Marsini Desa Karangtalun Kidul RT.03 RW.02 Kecamatan Purwojati Kabupaten Banyumas , selanjutnya terdakwa memanjat pagar tembok rumah lalu berjalan melalui genteng rumah kemudian menuju dak lantai atas rumah, kemudian terdakwa masuk melalui pintu yang tidak terkunci dan berjalan melalui tangga rumah nenuju lantai bawah lalu terdakwa menuju ke dalam warung , selanjutnya terdakwa mengambil barang-barang yang berada didalam warung yaitu 2 (dua) bungkus deterjen bubuk merk BOOM isi 400 gram, 1 (satu) bungkus Rinso isi 900 gram, 1 (satu) bungkus minyak goreng sawit isi 900 mili liter, 1 (satu) bungkus Sunlight isi 400 mili liter yang berada di rak warung lalu dimasukkan ke dalam kantong plastik warna merah tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Marsini,

Akibat perbuatan terdakwa saksi Marsini mengalami kerugian sekitar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 KUHPidana.

Subsider :

------- Bahwa Terdakwa Wito Bin Sutirwan pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 sekitar pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Desember 2015 bertempat di Warung milik saksi Marsini Desa Karangtalun Kidul RT.03 RW.02 Kecamatan Purwojati Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto, mengambil barang sesuatu , yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan , atau untuk sampai pada barang yang diambilnya , dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara :

Bahwa terdakwa Wito Bin Sutirwan pada hari Kamis tanggal 17 Desember 2015 pukul 19.00 wib melihat mobil saksi Marsini keluar rumah dan terdakwa beranggapan kalau rumah saksi Marsini kosong , sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil barang-barang di warung milik saksi Marsini Desa Karangtalun Kidul RT.03 RW.02 Kecamatan Purwojati Kabupaten Banyumas , selanjutnya terdakwa memanjat pagar tembok rumah lalu berjalan melalui genteng rumah kemudian menuju dak lantai atas rumah, kemudian terdakwa masuk melalui pintu yang tidak terkunci dan berjalan melalui tangga rumah nenuju lantai bawah lalu terdakwa menuju warung , selanjutnya terdakwa memasukkan barang-barang yang berada didalam warung yaitu 2 (dua) bungkus deterjen bubuk merk BOOM isi 400 gram, 1 (satu) bungkus Rinso isi 900 gram, 1 (satu) bungkus minyak goreng sawit isi 900 mili liter, 1 (satu) bungkus Sunlight isi 400 mili liter kedalam kantong plastik warna merah tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi Marsini, namun tiba-tiba saksi Marsini datang menyalakan lampu , selanjutnya terdakwa lari melalui jalan semula dan meninggalkan barang-barang tersebut di warung .

Akibat perbuatan terdakwa saksi Marsini mengalami kerugian sekitar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya