Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.Bth/2023/PN Pwt 1.Prakas Lal Nathani/direktur CV.Laris Manis
2.Michael khisor kumar
1.PT.Bank pembangunan daerah jawa tengah
2.kementrian keuangan republik indonesia cq direktorat jendral kekayaan negara cq kantor wilayah IX direktorat jendral kekayaan negara semarang cq kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKLN) purwokertosemarang
3.menteri negara/kepala badan pertanahan dijakarta cq kepala kantor badan pertanahan nasional propinsi jawa tengah cq kepala kantor pertanahan kabupaten banyumas
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 52/Pdt.Bth/2023/PN Pwt
Tanggal Surat Rabu, 09 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Prakas Lal Nathani/direktur CV.Laris Manis
2Michael khisor kumar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dewi Hardjanti,SHPrakas Lal Nathani/direktur CV.Laris Manis
2Dewi Hardjanti,SHMichael khisor kumar
Tergugat
NoNama
1PT.Bank pembangunan daerah jawa tengah
2kementrian keuangan republik indonesia cq direktorat jendral kekayaan negara cq kantor wilayah IX direktorat jendral kekayaan negara semarang cq kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKLN) purwokertosemarang
3menteri negara/kepala badan pertanahan dijakarta cq kepala kantor badan pertanahan nasional propinsi jawa tengah cq kepala kantor pertanahan kabupaten banyumas
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMER :

  1. Mengabulkan Perlawanan  yang diajukan Pelawan I dan Pelawan II  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II adalah Pelawan yang baik dan jujur,
  3. Menyatakan bahwa Terlawan I telah melakukan tindakan melawan hukum,
  4. Menyatakan pelaksanaan Eksekusi Lelang  yang telah ditetapkan berdasarkan penetapan pelaksanaan lelang oleh Terlawan II, atas permintaan dari Terlawan I, berdasarkan Surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto, Nomor :  S-2645KNL.0906/2023, tanggal 21 Juli 2023, Perihal Penetapan Jadwal Lelang, dimana terhadap debitur CV. LARIS MANIS akan dilaksanakan  Lelang melalui Internet (Clossed bidding), pada hari/ tanggal : Selasa / 29 Agustus 2023, Pukul 14.00 WIB, bertempat di Terlawan II (KPKNL Purwokerto), Jl. Pahlawan No. 876 Purwokerto, tidak mempunyai akibat hukum dengan segala akibat hukumnya,
  5. Memerintahkan agar Terlawan I dan Terlawan II memberikan kesempatan kepada Pelawan untuk melakukan restrukturisasi pinjaman sesuai program pemerintah dalam rangka pelunasan sisa pokok kredit dari Pelawan, dengan cara diangsur sampai lunas.
  6. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding dan verzet (Uit Voobar bij vooraad).
  7. Memerintahkan kepada Turut Terlawan (dalam hal ini  Menteri  Negara /   Kepala   Badan   Pertanahan  Nasional di Jakarta C.Q Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Tengah C.Q Kepala Kantor Pertanahan Kab. Banyumas)  untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini, termasuk dalam hal khususnya   tidak melakukan proses hukum (peralihan hak) apapun  terhadap  7 (tujuh)  bidang tanah dan bangunan , yaitu :
    1. Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 647, Luas 271 m2, yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman, No. 57, Desa Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat,  Kabupaten Banyumas atas nama Prakas Lal Nathani.
    2. Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 00995, luas 550 m2,  yang terletak di Desa Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat,  Kabupaten Banyumas atas nama Prakas Lal Nathani.
    3. Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 01631, luas 380 m2 yang terletak di Jalan Senopati Desa Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas atas nama Prakas Lal Nathani.
    4. Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 325, luas 540 m2, yang terletak di Desa Karangsalam Lor, Kecamatan Baturaden,  Kabupaten Banyumas atas nama Prakas Lal Nathani.
    5. Tanah dengan bukti kepemilikan SHM No. 01751, luas 500 m2,  yang terletak di Desa Purwokerto Kulon,  Kecamatan Purwokerto Selatan,  Kabupaten Banyumas atas nama Dennis Lal Nathani.
    6. Tanah dengan bukti kepemilikan SHM No. 1596, luas 527 m2,  yang terletak di Desa Purwokerto Kulon,  Kecamatan Purwokerto Selatan,  Kabupaten Banyumas atas nama Dennis Lal Nathani.
    7. Tanah dengan bukti kepemilikan SHM No. 02132, luas 1.340 m2, yang terletak di Desa Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas atas nama Prakas Lal Nathani.
  8. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,

 

SUBSIDAIR :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak