| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMER :
- Mengabulkan Perlawanan yang diajukan Pelawan I dan Pelawan II untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan I dan Pelawan II adalah Pelawan yang baik dan jujur,
- Menyatakan bahwa Terlawan I telah melakukan tindakan melawan hukum,
- Menyatakan pelaksanaan Eksekusi Lelang yang telah ditetapkan berdasarkan penetapan pelaksanaan lelang oleh Terlawan II, atas permintaan dari Terlawan I, berdasarkan Surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto, Nomor : S-2645KNL.0906/2023, tanggal 21 Juli 2023, Perihal Penetapan Jadwal Lelang, dimana terhadap debitur CV. LARIS MANIS akan dilaksanakan Lelang melalui Internet (Clossed bidding), pada hari/ tanggal : Selasa / 29 Agustus 2023, Pukul 14.00 WIB, bertempat di Terlawan II (KPKNL Purwokerto), Jl. Pahlawan No. 876 Purwokerto, tidak mempunyai akibat hukum dengan segala akibat hukumnya,
- Memerintahkan agar Terlawan I dan Terlawan II memberikan kesempatan kepada Pelawan untuk melakukan restrukturisasi pinjaman sesuai program pemerintah dalam rangka pelunasan sisa pokok kredit dari Pelawan, dengan cara diangsur sampai lunas.
- Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding dan verzet (Uit Voobar bij vooraad).
- Memerintahkan kepada Turut Terlawan (dalam hal ini Menteri Negara / Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta C.Q Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Tengah C.Q Kepala Kantor Pertanahan Kab. Banyumas) untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini, termasuk dalam hal khususnya tidak melakukan proses hukum (peralihan hak) apapun terhadap 7 (tujuh) bidang tanah dan bangunan , yaitu :
- Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 647, Luas 271 m2, yang terletak di Jl. Jenderal Sudirman, No. 57, Desa Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas atas nama Prakas Lal Nathani.
- Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 00995, luas 550 m2, yang terletak di Desa Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas atas nama Prakas Lal Nathani.
- Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 01631, luas 380 m2 yang terletak di Jalan Senopati Desa Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas atas nama Prakas Lal Nathani.
- Tanah dan Bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 325, luas 540 m2, yang terletak di Desa Karangsalam Lor, Kecamatan Baturaden, Kabupaten Banyumas atas nama Prakas Lal Nathani.
- Tanah dengan bukti kepemilikan SHM No. 01751, luas 500 m2, yang terletak di Desa Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas atas nama Dennis Lal Nathani.
- Tanah dengan bukti kepemilikan SHM No. 1596, luas 527 m2, yang terletak di Desa Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas atas nama Dennis Lal Nathani.
- Tanah dengan bukti kepemilikan SHM No. 02132, luas 1.340 m2, yang terletak di Desa Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas atas nama Prakas Lal Nathani.
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex aequo et bono). |