INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 29/Pid.B/2026/PN Pwt | 1.MARYANI WIDIYASTUTI, SH 2.AGUS FIKRI, SH 3.AFRI ERAWATI. SH 4.TRIYANTO, S.H., M.H. |
1.SIMON GAGOLA Bin RULLY WAHID 2.VILDAN FAMBUDI Bin MAD SALEH |
Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Feb. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||
| Nomor Perkara | 29/Pid.B/2026/PN Pwt | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 23 Feb. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-565/M.3.14/Eoh.2/02/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan |
Bahwa terdakwa I SIMON GAGOLA BIN RULLY WAHID bersama-sama terdakwa II VILDAN FAMBUDI BIN MAD SALEH pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira jam 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidaknya dalam tahun 2025, bertempat di halaman parkir Hotel Sri Asih di Desa Karangmangu Rt 05/02 Kecamatan Baturaden Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang mengadili perkara ini, “ mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,“ perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 01 Desember 2025 terdakwa II datang ke rumah terdakwa I dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna merah dengan Nopol : AD6154AOC (palsu yang hanya terpasang di bagian belakang ) Noka : MH3SG3190JJ038926 Nosin : G3E4E073018, merencanakan mengambil barang milik orang lain di daerah Baturaden, selanjutnya pukul 23.00 wib terdakwa II mengendarai sepeda motor memboncengkan terdakwa I pergi kearah Baturaden menginap di hotel teratai daerah Baturaden.
- Pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 07.00 wib terdakwa I dan terdakwa II check out dari hotel tersebut dengan berboncengan motor dimana terdakwa I membonceng terdakwa II sampai ke halaman parkir Hotel Sri Asih di Desa Karangmangu Rt 05/02 Kecamatan Baturaden Kabupaten Banyumas, terdakwa I dan terdakwa II melihat Spm Honda CBR 150, tipe P5E02R49L0 M/T, tahun 2021, warna hitam, Nopol R-5139-OA, Noka MH1KCC11XMK001833, Nosin KCC1E1001851, a.n. RUJITO, alamat Linggasari RT 02 RW 05, Kec. Kembaran, Kab. Banyumas milik saksi Sukarno Bin Kasmudi, sedang terparkir dengan posisi stang lurus, selanjutnya terdakwa II menghentikan sepeda motornya di samping Spm Honda CBR tersebut lalu terdakwa II turun dan memegang sepeda motor CBR tersebut guna mengecek dikunci stang atau tidak, sementara terdakwa I mengawasi situasi sekitar aman atau tidak di atas sepeda motor Yamaha NMAX , lalu terdakwa II menggoyangkan stang sepeda motor CBR untuk mengetahui sepeda motor tidak terkunci stang , setelah diketahui tidak dikunci stang kemudian terdakwa II memegang sepeda motor CBR yang sedang dalam posisi parkir lalu dimundurin dengan cara dituntun selanjutnya mendorong sejauh 50 (lima puluh) meter mendekati terdakwa I yang sudah menunggu di sepeda motor NMAX, kemudian terdakwa II menyerahkan CBR ke terdakwa I, selanjutnya sepeda motor CBR dibawa terdakwa II dan terdakwa I mengikuti dari belakang ke tukang kunci KOMO yang ada di daerah karang luwas untuk mebuat duplikat kunci.selanjutnya sepeda motor tersebut disimpan di rumah terdakwa I, yang nantinya akan dijual dan uangnya dibagi terdakwa I dan terdakwa II, tanpa adanya ijin dari saksi Sukarno Bin Kasmidi selaku pemilik.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa I dan terdakwa II saksi Sukarno Bin Kasmudi mengalami kerugian kurang lebih Rp. 25.000.000,- ( dua puluh lima juta rupiah)
---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------ |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
