Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Bth/2024/PN Pwt PRAKAS LAL NATHANI 1.DIREKTUR PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), TBK
2.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA C.Q DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA C.Q KANTOR WILAYAH IX DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA SEMARANG C.Q KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKLN) PURWOKERTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.Bth/2024/PN Pwt
Tanggal Surat Jumat, 12 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PRAKAS LAL NATHANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dewi Hardjanti,SHPRAKAS LAL NATHANI
Tergugat
NoNama
1DIREKTUR PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO), TBK
2KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA C.Q DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA C.Q KANTOR WILAYAH IX DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA SEMARANG C.Q KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKLN) PURWOKERTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI ;

  1. Menyatakan Penetapan Pelaksanaan Lelang yang telah ditetapkan Terlawan II atas permintaan Terlawan I, berdasarkan  Surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto, Nomor :  S-4167/KNL.0906/2023, tanggal 12 Desember  2023, dimana pada pokoknya Terlawan I akan melaksanakan   Lelang melalui Internet (Clossed bidding), pada hari/ tanggal : Kamis / 25 Januari 2024, Pukul 10.45 WIB (waktu Server),  Alamat Domain, : www. Lelang. go.id, bertempat di Terlawan II (KPKNL Purwokerto), Jl. Pahlawan No. 876 Purwokerto, untuk ditangguhkan/ ditundakan sampai adanya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti,---------------------------------------------------------------------

 

  1. Memerintahkan agar pelaksanaan Lelang  yang telah ditetapkan berdasarkan penetapan pelaksanaan lelang yang telah ditetapkan oleh Terlawan II atas permintaan Terlawan I berdasarkan Surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto, Nomor :  S-4167/KNL.0906/2023, tanggal 12 Desember  2023, dimana pada pokoknya Terlawan I akan melaksanakan   Lelang melalui Internet (Clossed bidding), pada hari/ tanggal : Kamis / 25 Januari 2024, Pukul 10.45 WIB (waktu Server),  Alamat Domain, : www. Lelang. go.id, bertempat di Terlawan II (KPKNL Purwokerto), Jl. Pahlawan No. 876 Purwokerto, untuk diangkat,-----------------

 

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMER :

  1. Mengabulkan Perlawanan  yang diajukan Pelawan untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan adalah Pelawan yang baik dan jujur.

 

  1. Menyatakan bahwa Terlawan I dan Terlawan II telah melakukan tindakan melawan hukum, serta merugikan Pelawan.

 

  1. Menyatakan pelaksanaan Eksekusi Lelang  yang telah ditetapkan berdasarkan penetapan pelaksanaan lelang oleh Terlawan II, atas permintaan dari Terlawan I, berdasarkan Surat dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto, Nomor :  S-4167/KNL.0906/2023, tanggal 12 Desember  2023, dimana pada pokoknya Terlawan I akan melaksanakan   Lelang melalui Internet (Clossed bidding), pada hari/ tanggal : Kamis / 25 Januari 2024, Pukul 10.45 WIB (waktu Server),  Alamat Domain, : www. Lelang. go.id, bertempat di Terlawan II (KPKNL Purwokerto), Jl. Pahlawan No. 876 Purwokerto, tidak mempunyai akibat hukum dengan segala akibat hukumnya,--------------------------------------------------------------------

 

  1. Memerintahkan agar Terlawan I memberikan kesempatan kepada Pelawan untuk melakukan restrukturisasi pinjaman sesuai program pemerintah dalam rangka pelunasan sisa pokok kredit dari Pelawan, dengan cara diangsur sampai lunas. ------

 

  1. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding dan verzet (Uit Voobar bij vooraad).-----------------------------------------------------------------------

 

  1. Memerintahkan kepada Turut Terlawan (dalam hal ini  Menteri  Negara /   Kepala   Badan   Pertanahan  Nasional di Jakarta C.Q Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Tengah C.Q Kepala Kantor Pertanahan Kab. Banyumas)  untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini, termasuk dalam hal khususnya   tidak melakukan proses hukum (peralihan hak) apapun  terhadap  2 (dua)  bidang tanah dan bangunan , yaitu : -----------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. SHM No. 03239, Surat Ukur  tanggal 27/05/2010, No. 00036/ Bancarkembar/2010, luas 136 m2, atas nama Prakas Lal Nathani terletak di Desa/Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto utara, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.----------------------------------------------------------------------

 

  1. SHM No. 02728, Surat Ukur  tanggal 20/09/2008, No. 00042/ Dukuhwaluh/2008, luas 247 m2, atas nama Prakas Lal Nathani terletak di Desa/Kelurahan  Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Jawa tengah.-------

 

  1. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex aequo et bono). ------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak