INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 45/Pid.Sus/2026/PN Pwt | 1.SLAMET JAKA MULYANA, SH., M.H. 2.AJI SUSANTO, S.H., M.H. 3.WIDI ASTUTI, S.H. 4.PRANOTO, SH 5.SUTRISNO, SH. MH 6.ISNAN FERDIAN, S.H., M.H |
BEANAR MULYADI Anak Dari KUSWANTO WIJAYA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 45/Pid.Sus/2026/PN Pwt | ||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Apr. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1085/M.3.14/Enz.2/04/2026 | ||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||
| Dakwaan | KESATU PRIMAIR Bahwa ia terdakwa BEANAR MULYADI Anak dari KUSWANTO WIJAYA pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 05.15 Wib atau setidak tidaknya pada sekitar bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di pinggir Jalan depan warung bubur makmoer di Jl Dr. Angka Kelurahan Kranji Rt.08 Rw.05 Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang mengadili, ” tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 04.00 WIB ketika terdakwa bangun tidur dan melihat HP Redmi 12C warna Biru yang menerima pesan WhatsApp (WA) dari yang bernama Ryan Ade Cs Pertadex nomor +6285600460240 yang berbunyi “bos ada yuser” berikut terdapat foto bukti transfer uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), mengetahui hal tersebut kemudian terdakwa berpamitan kepada istri terdakwa yakni saksi MEYKE HOLYSIANA KARUNDENG (sebagai terdakwa dalam berkas perkara yang dilakukan penuntutan secara terpisah) sambil mengatakan “ nanti WA nya diterusin ya” (WhatsApp berupa gambar dan maps atau alamat peletakan sabu ke pembeli) dan dijawab saksi MEYKE HOLYSIANA KARUNDENG “iya” setelah mendengar jawaban tersebut kemudian terdakwa bergegas pergi meninggalkan rumah kontrakan di Perum Graha Santika 1 No.B2 Kelurahan Karangklesem Purwokerto Selatan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam putih serta membawa 4 (empat) paket gulungan lakban warna hitam yang masing-masing terdapat tisu dan plastic transparan yang berisi serbuk Kristal (sabu) masing-masing seberat sekitar 0,2 (nol koma dua) gram yang terdakwa simpan di saku celana jean pendek warna biru sebelah kanan dan membawa 1 (satu) buah Hp Samsung s22 ultra serta 1 (satu) buah Hp Redmi 12c warna abu-abu
- Bahwa dalam perjalanannya terdakwa kemudian berhenti di tepi jalan depan ruko-ruko di Kelurahan Karangklesem Rt 004 / Rw 007 Kecamatan Purwokerto selatan, kemudian terdakwa menaruh 1 (satu) paket gulungan lakban warna hitam yang terdapat tisu dan plastik klip transparan berisi serbuk Kristal (sabu) seberat 0,2023 ( nol koma dua nol dua tiga) gram di pot depan ruko kemudian terdakwa Foto selanjutnya terdakwa mengirim pesan berupa gambar dan maps atau peletakan sabu ke HP warna biru merk Redmi 12C yang berada di rumah kontrakan lalu terdakwa pergi menuju ke warung bubur Makmoer di Jalan Dr. Angka Kelurahan Kranji kecamatan Purwokerto Timur, namun ketika terdakwa hendak parkir datang saksi Arif Hidayat, SH dan saksi Rizki Satria Ramadani serta Tim dari Polresta Banyumas yang sebelumnya telah membuntuti dan mengintai terhadap aktifitas yang dilakukan terdakwa karena adanya informasi dari masyarakat terkait adanya Peredaran narkotika, dan saat itulah saksi Arif Hidayat, SH dan saksi Rizki Satria Ramadani serta Tim dari Polresta Banyumas langsung mendekati dan mengamankan terdakwa untuk dilakukan penggeledahan (pemeriksaan) badan dan motor dan ditemukan barang bukti antara lain:
a) 3 ( tiga) paket gulungan lakban warna hitam yang masing-masing terdapat tisu dan plastik klip transparan berisi serbuk kristal (sabu) seberat 0,6020 ( nol koma enam nol dua nol) gram yang disimpan oleh terdakwa di dalam saku celana jean pendek warna biru di bagian depan sebelah kanan dan
b) 2 (dua) HP yaitu 1 (satu) buah Hp Samsung s22 ultra dan 1 (satu) buah Hp Redmi 12c warna abu-abu
selanjutnya dilakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kontrakan terdakwa di Perum Graha Santika 1 No.B2 Kelurahan Karangklesem Rt 007 Rw 006 Kec. Purwokerto Selatan, serta dilakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan saksi dari lingkungan hingga berhasil diketemukan antara lain:
a) 1 (satu) buah kotak bekas permen warna ungu didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip yang masing-masing berisi 1 (satu) tablet warna pink merupakan narkotika jenis pil ekstasi berat netto 0,6590 (nol koma enam lima Sembilan nol) gram
b) 1 (satu) buah botol plastik warna putih bertuliskan HAPPYDENT COOL White berisi kertas warna coklat didalamnya terdapat irisan daun, biji dan batang merupakan narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) buah plastik klip berisi irisan daun, biji dan Batang merupakan Narkotika Jenis Ganja berat netto 1,2679 (satu koma dua enam tujuh Sembilan) gram
c) 1 (satu) buah sarung kain warna hitam berisi 1 (satu) buah timbangan Digital warna hitam kombinasi biru.
d) 1 (satu) buah dompet kain warna putih bergambar kucing.
e) 1 (satu) buah kotak bekas permen warna hijau berisi 7 (Tujuh) buah plastik klip transparan.
f) 1 (satu) buah korek gas warna biru tersambung dengan pipet kaca.
g) 1 (satu) buah gunting warna coklat.
h) seperangkat alat hisap Sabu terbuat dari kaca.
Bahwa barang-barang tersebut terletak di kamar ruang tidur rumah kontrakan tepatnya diatas meja yang diakui kepemilikkannya merupakan barang-barang milik terdakwa.
selanjutnya juga diketemukan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu berat netto 0,0919 (nol koma nol sembilan satu sembilan) gram yang disimpan dibawah meja komputer ruang kamar yang merupakan sisa pemakaian yang digunakan oleh Saksi MEYKE HOLYSIANA KARUNDENG, dimana narkotika (sabu) tersebut merupakan pemberian dari terdakwa yang diserahkan oleh terdakwa kepada saksi MEYKE HOLYSIANA KARUNDENG pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB
- Bahwa kemudian saksi Arif Hidayat, SH dan saksi Rizki Satria Ramadani membuka 1 (satu) buah Hp Samsung S22 ultra milik terdakwa dan menemukan aplikasi percakapan pada aplikasi WhatsApp (WA) yaitu chat Grup ALL IS WELL yang isinya adalah Foto lokasi peletakan alamat sabu dalam chat Grup tersebut, kemudian saksi Arif Hidayat, SH, saksi Rizki Satria Ramadani, bersama team dan terdakwa menuju ke lokasi alamat peletakan tersebut yang berada di atas Pot depan ruko di daerah Kelurahan Karangklesem Rt 004 / Rw 007 Kecamatan Purwokerto selatan, Kabupaten Banyumas yang berupa 1 (satu) buah gulungan lakban warna hitam yang terdapat tisu dan plastik klip transparan berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu berat Netto : 0,2023 ( nol koma dua nol dua tiga ) gram yang telah dipesan/ dibeli oleh yang bernama Ryan Ade Cs Pertadex.
- Bahwa setelah diinterogasi terdakwa mengakui bahwa serbuk kristal sabu, irisan daun dan batang serta biji yang merupakan Ganja serta tablet warna pink merupakan pil ekstasi tersebut diperoleh terdakwa dengan cara membeli kenomer Whats App +66809427355 yang disebut warung Heihoo total seharga Rp.6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah) dengan rincian harga pembelian:
a) Terdakwa membeli serbuk kristal sabu sebanyak 1 (satu) kantong seharga Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) .
b) Irisan daun dan batang serta biji yang merupakan Ganja sebanyak 1 (satu) plastik klip transparan berisi kertas warna coklat berisi irisan daun dan batang serta biji Ganja seharga Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah)
c) Serta tablet warna pink pil ekstasi sebanyak 2 (dua) butir seharga Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah )
Yang semuanya di beli terdakwa pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 19.00 Wib di Daerah Kemayoran Jakarta Pusat, dengan cara ambil di alamat di pinggir jalan Kemayoran hingga mendapatkan 1 (satu) gulungan lakban warna hitam di dalamnya ada tisunya dan plastik klip transparan berisi 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal sabu dan 1 (satu) plastik klip transparan berisi kertas warna coklat berisi irisan daun dan batang serta biji merupakan Ganja dan 1 (satu) plastik klip transparan berisi 2 (dua) tablet warna pink merupakan pil ekstasi.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 setelah terdakwa membeli serbuk kristal sabu, irisan daun dan batang serta biji yang merupakan Ganja serta tablet warna pink tersebut kemudian kembali ke rumah kontrakan di Perum Graha Santika 1 No.B2 Kelurahan Karangklesem Purwokerto Selatan kemudian terdakwa membuka 1 (satu) gulungan lakban warna hitam yang ada tisunya lalu ada plastik klip transparan yang di dalamnya berisi 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal sabu dan 1 (satu) plastik klip transparan berisi kertas warna coklat berisi irisan daun dan batang serta biji merupakan Ganja dan 1 (satu) plastik klip transparan berisi 2 (dua) tablet warna pink merupakan pil ekstasi lalu terdakwa simpan di tas.
- Bahwa kemudian untuk barang berupa :
a. 1 (satu) plastik klip berisi serbuk kristal sabu terdakwa timbang dengan timbangan Digital warna hitam kombinasi biru seberat sekitar 4,5 ( empat koma lima) gram dan berat bersih tanpa plastik seberat 4,2 ( empat koma dua ) gram . selanjutnya dibagi dan di timbang oleh terdakwa menjadi:
- Paket dengan berat sekitar 0,2 (nol koma dua) gram sebanyak 7 (tujuh) paket
- Paket dengan berat sekitar 0,4 (nol koma empat) gram sebanyak 4 (empat) paket
- Dan masih ada sisa sabunya di simpan dalam plastik klip transparan . -
b. 1 (satu) plastik klip transparan berisi kertas warna coklat berisi irisan daun dan batang serta biji merupakan Ganja terdakwa coba melinting dicampur dengan tembakau biasa kemudian bijinya terdakwa pisah dan dimasukan ke dalam plastik klip dan lintingannya terdakwa bakar lalu terdakwa konsumsi sendiri kemudian sisa ganja tersebut di bungkus kertas warna coklat terdakwa simpan di botol plastik warna putih bertuliskan HAPPYDENT COOL White bersama bijinya.
c. 1 (satu) plastik klip transparan berisi 2 (dua) tablet warna pink pil ekstasi terdakwa coba sedikit lalu sisanya terdakwa simpan di kotak bekas permen warna ungu kemudian di masukan ke dompet kain .
- Bahwa terdakwa telah berhasil menjual sabu untuk @ paket sabu seberat 0,2 ( nol koma dua) gram seharga Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) yang pembayarannya dengan cara transfer ke DANA atas nama DIKI EL nomer : 0881012059779 milik terdakwa diantaranya kepada :
a) DODI SALES BINTANG membeli 1 (satu) paket sabu pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 .
b) FERRY PRADIPTA CS PERTADEX membeli1 (satu) paket sabu pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 , dan terakhir pada tanggal 12 Januari 2026 membeli 1 (satu) paket sabu .
c) RYAN ADE membeli 1 (satu) paket sabu pada hari Minggu tanggal 18 januari 2026 .
- Bahwa cara terdakwa menjual sabu kepada konsumen adalah dengan terdakwa membuat Map alamat sabu yang awalnya terdakwa menaruh Paketan sabu di suatu alamat kemudian terdakwa foto dengan HP Samsung s22 ultra lalu terdakwa kirim ke HP warna biru merk Redmi 12C yang digunakan untuk Operator (HP Redmi 12C Standby di rumah kontrakan) selanjutnya setelah ada pembeli masuk ke HP warna biru merk Redmi dan pesan barang narkotika (sabu) lalu terdakwa melayani dan terdakwa mengirim nomer rekening DANA DIKI EL SANDU lalu pembelinya mentransfer kemudian terdakwa baru kirim Map alamat sabunya yang sudah ada di HP warna biru merk Redmi 12C.
- Bahwa terdakwa menjual Narkotika (sabu) karena terdakwa tergiur untuk mendapatkan keuntungan dari hasil menjual sabu tersebut karena jika 1(satu) plastik berisi sabu dengan modal sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) nanti dapat keuntungan kotor sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan untuk keuntungan bersihnya sebesar Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah )
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah NO.LAB : 220/NNF/2026 tanggal 22 Januari 2026 dengan kesimpulan :
• BB 642/2026/NNF, BB 643/2026/NNF dan BB 695/2026/NNF, berupa serbuk kristal adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
• BB-644/2026/NNF berupa tablet warna pink adalah mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 37 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Metamfetamina (sabu) dan atau jenis Metilendioksimetamfetamina (MDMA/ Ekstasi) tersebut tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang atau tanpa seijin dari Menteri kesehatan RI serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa dan Terdakwa juga mengetahui apabila menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I merupakan perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tantang Penyesuaian Pidana.
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa BEANAR MULYADI Anak dari KUSWANTO WIJAYA pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 05.15 Wib atau setidak tidaknya pada sekitar bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di pinggir Jalan depan warung bubur makmoer di Jl Dr. Angka Kelurahan Kranji Rt.08 Rw.05 Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 04.00 WIB ketika terdakwa bangun tidur dan melihat HP Redmi 12C warna Biru yang menerima pesan WhatsApp (WA) dari yang bernama Ryan Ade Cs Pertadex nomor +6285600460240 yang berbunyi “bos ada yuser” berikut terdapat foto bukti transfer uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), mengetahui hal tersebut kemudian terdakwa berpamitan kepada saksi MEYKE HOLYSIANA KARUNDENG (istri terdakwa) sambil mengatakan “ nanti WA nya diterusin ya” (WhatsApp berupa gambar dan maps atau alamat peletakan sabu ke pembeli) dan dijawab saksi MEYKE HOLYSIANA KARUNDENG “iya” setelah mendengar jawaban tersebut kemudian terdakwa bergegas pergi meninggalkan rumah kontrakan di Perum Graha Santika 1 No.B2 Kelurahan Karangklesem Purwokerto Selatan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 No.Pol: R-6553-ES warna hitam putih serta membawa 4 (empat) paket gulungan lakban warna hitam yang masing-masing terdapat tisu dan plastic transparan yang berisi serbuk Kristal (sabu) masing-masing seberat sekitar 0,2 (nol koma dua) gram yang terdakwa simpan di saku celana jean pendek warna biru sebelah kanan dan membawa 1 (satu) buah Hp Samsung s22 ultra serta 1 (satu) buah Hp Redmi 12c warna abu-abu
- Bahwa dalam perjalanannya terdakwa kemudian berhenti di tepi jalan depan ruko-ruko di Kelurahan Karangklesem Rt 004 / Rw 007 Kecamatan Purwokerto selatan, kemudian terdakwa menaruh 1 (satu) paket gulungan lakban warna hitam yang terdapat tisu dan plastik klip transparan berisi serbuk Kristal (sabu) seberat 0,2023 ( nol koma dua nol dua tiga) gram di pot depan ruko kemudian terdakwa Foto selanjutnya terdakwa mengirim pesan berupa gambar dan maps atau peletakan sabu ke HP warna biru merk Redmi 12C yang berada di rumah kontrakan lalu terdakwa pergi menuju ke warung bubur Makmoer di Jalan Dr. Angka Kelurahan Kranji kecamatan Purwokerto Timur, namun ketika terdakwa hendak parkir datang saksi Arif Hidayat, SH dan saksi Rizki Satria Ramadani serta Tim dari Polresta Banyumas yang sebelumnya telah melakukan Pembuntutan dan Pengintaian terhadap aktifitas yang dilakukan terdakwa karena adanya informasi dari masyarakat terkait adanya Peredaran narkotika, dan saat itulah saksi Arif Hidayat, SH dan saksi Rizki Satria Ramadani serta Tim dari Polresta Banyumas langsung mendekati dan mengamankan terdakwa untuk dilakukan penggeledahan (pemeriksaan) badan dan motor dan ditemukan barang bukti antara lain:
a) 3 ( tiga) paket gulungan lakban warna hitam yang masing-masing terdapat tisu dan plastik klip transparan berisi serbuk kristal (sabu) seberat 0,6020 ( nol koma enam nol dua nol) gram yang disimpan oleh terdakwa di dalam saku celana jean pendek warna biru di bagian depan sebelah kanan dan
b) 2 (dua) HP yaitu 1 (satu) buah Hp Samsung s22 ultra dan 1 (satu) buah Hp Redmi 12c warna abu-abu
selanjutnya dilakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kontrakan terdakwa di Perum Graha Santika 1 No.B2 Kelurahan Karangklesem Rt 007 Rw 006 Kec. Purwokerto Selatan, serta dilakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan saksi dari lingkungan hingga berhasil diketemukan antara lain:
a) 1 (satu) buah kotak bekas permen warna ungu didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip yang masing-masing berisi 1 (satu) tablet warna pink merupakan narkotika jenis pil ekstasi berat netto 0,6590 (nol koma enam lima Sembilan nol) gram
b) 1 (satu) buah botol plastik warna putih bertuliskan HAPPYDENT COOL White berisi kertas warna coklat didalamnya terdapat irisan daun, biji dan batang merupakan narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) buah plastik klip berisi irisan daun, biji dan Batang merupakan Narkotika Jenis Ganja berat netto 1,2679 (satu koma dua enam tujuh Sembilan) gram
c) 1 (satu) buah sarung kain warna hitam berisi 1 (satu) buah timbangan Digital warna hitam kombinasi biru.
d) 1 (satu) buah dompet kain warna putih bergambar kucing.
e) 1 (satu) buah kotak bekas permen warna hijau berisi 7 (Tujuh) buah plastik klip transparan.
f) 1 (satu) buah korek gas warna biru tersambung dengan pipet kaca.
g) 1 (satu) buah gunting warna coklat.
h) seperangkat alat hisap Sabu terbuat dari kaca.
Bahwa barang-barang tersebut terletak di kamar ruang tidur rumah kontrakan tepatnya diatas meja yang diakui kepemilikkannya merupakan barang-barang milik terdakwa.
selanjutnya juga diketemukan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu berat netto 0,0919 (nol koma nol sembilan satu sembilan) gram yang disimpan dibawah meja komputer ruang kamar yang merupakan sisa pemakaian yang digunakan oleh Saksi MEYKE HOLYSIANA KARUNDENG, dimana narkotika (sabu) tersebut merupakan pemberian dari terdakwa yang diserahkan oleh terdakwa kepada saksi MEYKE HOLYSIANA KARUNDENG pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB
- Bahwa kemudian saksi Arif Hidayat, SH dan saksi Rizki Satria Ramadani membuka 1 (satu) buah Hp Samsung S22 ultra milik terdakwa dan menemukan aplikasi percakapan pada aplikasi WhatsApp (WA) yaitu chat Grup ALL IS WELL yang isinya adalah Foto lokasi peletakan alamat sabu dalam chat Grup tersebut, kemudian saksi Arif Hidayat, SH, saksi Rizki Satria Ramadani, bersama team dan terdakwa menuju ke lokasi alamat peletakan tersebut yang berada di atas Pot depan ruko di daerah Kelurahan Karangklesem Rt 004 / Rw 007 Kecamatan Purwokerto selatan, Kabupaten Banyumas yang berupa 1 (satu) buah gulungan lakban warna hitam yang terdapat tisu dan plastik klip transparan berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu berat Netto : 0,2023 ( nol koma dua nol dua tiga ) gram.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah NO.LAB : 220/NNF/2026 tanggal 22 Januari 2026 dengan kesimpulan :
• BB 642/2026/NNF, BB 643/2026/NNF dan BB 695/2026/NNF, berupa serbuk kristal adalah mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
• BB-644/2025/NNF berupa tablet warna pink di atas adalah mengandung MDMA terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 37 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa tujuan terdakwa membawa, memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Metamfetamina (shabu) dan jenis Metilendioksimetamfetamina (MDMA/ Ekstasi) tersebut pada saat itu sama sekali tidak dimaksudkan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium. Selain itu terdakwa membawa, memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika (sabu dan Ekstasi) tersebut tanpa mendapatkan persetujuan atau tanpa ijin Menteri Kesehatan atau tanpa ijin pejabat yang berwenang lainnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tantang Penyesuaian Pidana
DAN
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa BEANAR MULYADI Anak dari KUSWANTO WIJAYA pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 05.15 Wib atau setidak tidaknya pada sekitar bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun dua ribu dua puluh enam, bertempat di pinggir Jalan depan warung bubur makmoer di Jl Dr. Angka Kelurahan Kranji Rt.08 Rw.05 Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 04.00 WIB ketika terdakwa bangun tidur dan melihat HP Redmi 12C warna Biru yang menerima pesan WhatsApp (WA) dari yang bernama Ryan Ade Cs Pertadex nomor +6285600460240 yang berbunyi “bos ada yuser” berikut terdapat foto bukti transfer uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah), mengetahui hal tersebut kemudian terdakwa berpamitan kepada saksi MEYKE HOLYSIANA KARUNDENG (istri terdakwa) sambil mengatakan “ nanti WA nya diterusin ya” (WhatsApp berupa gambar dan maps atau alamat peletakan sabu ke pembeli) dan dijawab saksi MEYKE HOLYSIANA KARUNDENG “iya” setelah mendengar jawaban tersebut kemudian terdakwa bergegas pergi meninggalkan rumah kontrakan di Perum Graha Santika 1 No.B2 Kelurahan Karangklesem Purwokerto Selatan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 No.Pol: R-6553-ES warna hitam putih serta membawa 4 (empat) paket gulungan lakban warna hitam yang masing-masing terdapat tisu dan plastic transparan yang berisi serbuk Kristal (sabu) masing-masing seberat sekitar 0,2 (nol koma dua) gram yang terdakwa simpan di saku celana jean pendek warna biru sebelah kanan dan membawa 1 (satu) buah Hp Samsung s22 ultra serta 1 (satu) buah Hp Redmi 12c warna abu-abu
- Bahwa dalam perjalanannya terdakwa kemudian berhenti di tepi jalan depan ruko-ruko di Kelurahan Karangklesem Rt 004 / Rw 007 Kecamatan Purwokerto selatan, kemudian terdakwa menaruh 1 (satu) paket gulungan lakban warna hitam yang terdapat tisu dan plastik klip transparan berisi serbuk Kristal (sabu) seberat 0,2023 ( nol koma dua nol dua tiga) gram di pot depan ruko kemudian terdakwa Foto selanjutnya terdakwa mengirim pesan berupa gambar dan maps atau peletakan sabu ke HP warna biru merk Redmi 12C yang berada di rumah kontrakan lalu terdakwa pergi menuju ke warung bubur Makmoer di Jalan Dr. Angka Kelurahan Kranji kecamatan Purwokerto Timur, namun ketika terdakwa hendak parkir datang saksi Arif Hidayat, SH dan saksi Rizki Satria Ramadani serta Tim dari Polresta Banyumas yang sebelumnya telah melakukan Pembuntutan dan Pengintaian terhadap aktifitas yang dilakukan terdakwa karena adanya informasi dari masyarakat terkait adanya Peredaran narkotika, dan saat itulah saksi Arif Hidayat, SH dan saksi Rizki Satria Ramadani serta Tim dari Polresta Banyumas langsung mendekati dan mengamankan terdakwa untuk dilakukan penggeledahan (pemeriksaan) badan dan motor dan ditemukan barang bukti antara lain :
a) 3 ( tiga) paket gulungan lakban warna hitam yang masing-masing terdapat tisu dan plastik klip transparan berisi serbuk kristal (sabu) seberat 0,6020 ( nol koma enam nol dua nol) gram yang disimpan oleh terdakwa di dalam saku celana jean pendek warna biru di bagian depan sebelah kanan dan
b) 2 (dua) HP yaitu 1 (satu) buah Hp Samsung s22 ultra dan 1 (satu) buah Hp Redmi 12c warna abu-abu
selanjutnya dilakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kontrakan terdakwa di Perum Graha Santika 1 No.B2 Kelurahan Karangklesem Rt 007 Rw 006 Kec. Purwokerto Selatan, serta dilakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan saksi dari lingkungan hingga berhasil diketemukan antara lain:
a) 1 (satu) buah kotak bekas permen warna ungu didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip yang masing-masing berisi 1 (satu) tablet warna pink merupakan narkotika jenis pil ekstasi berat netto 0,6590 (nol koma enam lima Sembilan nol) gram
b) 1 (satu) buah botol plastik warna putih bertuliskan HAPPYDENT COOL White berisi kertas warna coklat didalamnya terdapat irisan daun, biji dan batang merupakan narkotika jenis Ganja dan 1 (satu) buah plastik klip berisi irisan daun, biji dan Batang merupakan Narkotika Jenis Ganja berat netto 1,2679 (satu koma dua enam tujuh Sembilan) gram
c) 1 (satu) buah sarung kain warna hitam berisi 1 (satu) buah timbangan Digital warna hitam kombinasi biru.
d) 1 (satu) buah dompet kain warna putih bergambar kucing.
e) 1 (satu) buah kotak bekas permen warna hijau berisi 7 (Tujuh) buah plastik klip transparan.
f) 1 (satu) buah korek gas warna biru tersambung dengan pipet kaca.
g) 1 (satu) buah gunting warna coklat.
h) seperangkat alat hisap Sabu terbuat dari kaca.
Bahwa barang-barang tersebut terletak di kamar ruang tidur rumah kontrakan tepatnya diatas meja yang diakui kepemilikkannya merupakan barang-barang milik terdakwa.
selanjutnya juga diketemukan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu berat netto 0,0919 (nol koma nol sembilan satu sembilan) gram yang disimpan dibawah meja komputer ruang kamar yang merupakan sisa pemakaian yang digunakan oleh Saksi MEYKE HOLYSIANA KARUNDENG, dimana narkotika (sabu) tersebut merupakan pemberian dari terdakwa yang diserahkan oleh terdakwa kepada saksi MEYKE HOLYSIANA KARUNDENG pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekira pukul 17.30 WIB
- Bahwa kemudian saksi Arif Hidayat, SH dan saksi Rizki Satria Ramadani membuka 1 (satu) buah Hp Samsung S22 ultra milik terdakwa dan menemukan aplikasi percakapan pada aplikasi WhatsApp (WA) yaitu chat Grup ALL IS WELL yang isinya adalah Foto lokasi peletakan alamat sabu dalam chat Grup tersebut, kemudian saksi Arif Hidayat, SH, saksi Rizki Satria Ramadani, bersama team dan terdakwa menuju ke lokasi alamat peletakan tersebut yang berada di atas Pot depan ruko di daerah Kelurahan Karangklesem Rt 004 / Rw 007 Kecamatan Purwokerto selatan, Kabupaten Banyumas yang berupa 1 (satu) buah gulungan lakban warna hitam yang terdapat tisu dan plastik klip transparan berisi serbuk kristal narkotika jenis sabu berat Netto : 0,2023 ( nol koma dua nol dua tiga ) gram.
- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah NO.LAB : 220/NNF/2026 tanggal 22 Januari 2026 dengan kesimpulan :
• BB 645/2026/NNF berupa daun dan biji di atas adalah GANJA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 8 (delapan) lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa tujuan terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja tersebut pada saat itu sama sekali tidak dimaksudkan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium. Selain itu terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja tersebut tanpa mendapatkan persetujuan atau tanpa ijin Menteri Kesehatan atau tanpa ijin pejabat yang berwenang lainnya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana terurai di atas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tantang Penyesuaian Pidana |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
