| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya beserta tunggakan bunga total sebesar Rp 192.978.500,- (seratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah) terdiri dari sisa pinjaman pokok sebesar Rp 161.800.002,- (seratus enam puluh satu juta delapam ratus ribu dua rupiah) dan tunggakan bunga sebesar Rp 31.178.498,-(tiga puluh satu juta seratus tujuh puluh delapan ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah).
- Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu berupa sebidang tanah Sertifikat dengan bukti kepemilikan SHM Nomor 00437 terletak di Desa Candinegara, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas an Darwoko untuk dapat dikosongkan dan dijual lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |