| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
- Menyatakan hukumnya bahwa PENGGUGAT adalah pembeli beritikad baik, sehingga dilindungi oleh undang-undang ;
- Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 45, Kuasa No. 46, Kuasa No. 47 dan Kuasa Untuk Menjual No. 48 yang dibuat dan ditandatangani oleh Notaris/PPAT SOPAN, S.H. tertanggal 4 September 2015 adalah sah berdasarkan hukum ;
- Menyatakan hukumnya bahwa PARA TERGUGAT telah wanprestasi ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap barang-barang milik PARA TERGUGAT baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak ;
- Menghukum TERGUGAT I dan ahli waris dari SUTARNI untuk segera melaksanakan proses jual beli atas obyek sengketa di hadapan Notaris/PPAT yang ditunjuk oleh PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT II atau siapapun yang menguasai untuk segera dan tanpa syarat menyerahkan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1272 kepada PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT II untuk menerima Pelunasan pembayaran kredit TERGUGAT I di Koperasi Simpan Pinjam Intidana Cabang Purwokerto berikut bunga dan/atau denda-denda yang pada saat ini outstanding sebesar Rp. 465.264.364,50 (empat ratus enam puluh lima juta dua ratus enam puluh empat ribu tiga ratus enam puluh empat koma lima puluh rupiah) yang dilakukan oleh PENGGUGAT dan bila perlu pembayaran melalui Pengadilan dengan sistem Konsinyasi ;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar ganti rugi sebesar sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) perbulan setiap keterlambatan terhitung sejak tanggal 4 September 2015 ;
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng penggantian biaya yang telah dikeluarkan sebesar Rp. 50.000.000,00 untuk biaya yang timbul karena adanya wanprestasi melalui pengadilan.
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2. 000. 000, 00 (Dua Juta Rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan isi putusan ini.
- Biaya perkara menurut hukum
------------------------------------- atau ---------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Purwokerto berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya |