Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
54/Pdt.G/2012/PN.Pwt Ir.EKO TJIPTARTONO 1.PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BANYUMAS
2.PRIAN RISTIARTO, SH
3.ALBERT WIDJAJATMO ALIAS HO YEN
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Nov. 2012
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 54/Pdt.G/2012/PN.Pwt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ir.EKO TJIPTARTONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.ALI PURNOMO,SH.MH & CoIr.EKO TJIPTARTONO
Tergugat
NoNama
1PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN BANYUMAS
2PRIAN RISTIARTO, SH
3ALBERT WIDJAJATMO ALIAS HO YEN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  • Memerintahkan kepada Tergugat I untuk menghentikan segala bentuk kegiatan yang berada dalam lokasi "Obyek Jual Beli " aquo sampai dengan adanya putusan Pengadilan dalam perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap ( Inkrach van gewijsde)

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------
  2. Menyatakan AKTA JUAL BELI NO. 715/2010 tanggal 18 Oktober 2010 yang dibuat oleh Tergugat II adalah cacat hukum, oleh karenanya tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;-----------
  3. Menghukum oleh karena itu kepada Tergugat I untuk menyerahkan :Obyek Jual Beli: berupa tanah yang tercatat dalam sertifikat Hak Guna Usaha 00268a.n. PDAM Kabupaten Banyumas kepada Penggugat dalam keadaan Kosong;--------
  4. Meletakkan Sita Jamin ( Conservatoit Beslagaag) terhadap :Obyek Jual Beli" a quo adalah sah dan berharga;---------------
  5. Menghukum para Tergugat secara Tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) seketika dan sekaligus masing-masing sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah) perhari apabila lalai melaksanakan putusan ini;--------
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya hukum Verzet , Banding maupun Kasasi;----------
  7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul seluruhnya;---------

Atau :------------------------------------------------------------------

Seandainya Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan prinsip-Prinsip Peradilan yang baik )Ex aequo et bono);----------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak