INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 47/Pid.Sus/2026/PN Pwt | 1.SLAMET JAKA MULYANA, SH., M.H. 2.AJI SUSANTO, S.H., M.H. 3.ANTON SUTRISNO, SH., M.H. 4.SUTRISNO, SH. MH 5.AFRI ERAWATI. SH 6.ERNAWATI. S, SH |
WARTIMAH Binti Alm KARYASAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Apr. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 47/Pid.Sus/2026/PN Pwt | ||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 27 Apr. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1103/M.3.14/Eku.2/04/2026 | ||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||
| Dakwaan | Pertama : -------------Bahwa Terdakwa WARTIMAH Binti Alm KARYASAN pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Karangmangu, Rt 006/ Rw. 002, Kec. Purwojati, Kab. Banyumas atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024, atau setidak-tidaknya di sekitar tempat itu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang mengadili perkara ini telah, mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 November 2022, bertempat di kantor PT. WOM Finance Cabang Purwokerto yang beralamat di Jl. Jenderal Soedirman No. 77, RT.02/ RW.04, Kel. Berkoh, Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas, Terdakwa Wartimah Binti Alm Karyasan menandatangani surat dokumen Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor : 1059120221110794 dengan jaminan berupa 1 (satu) unit Daihatsu Granmax PU 1.3 M/T, Tahun 2022, warna putih, Nopol R-8295-IJ, No Rangka MHKP3BA1JNK174312, Nosin K3MJ16001, STNK A.n Wartimah dengan nilai pembiayaan sebesar Rp.167.760.000,- (seratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dan tenor kredit selama 48 (empat puluh delapan) bulan dengan kewajiban membayar angsuran setiap bulannya sebesar Rp. 3.495.000,- (tiga juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) dan pada tanggal 01 Desember 2022 oleh Notaris Kiki Kartikasari, SH, MKn telah dibuatkan Akta Jaminan Fidusia No : 813 antara Wartimah selaku Pemberi Fidusia dengan, PT. Wahana Ottomitra Multiartha, serta telah diterbitkan Sertifikat jaminan Fidusia dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Tengah, Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia Nomor Sertifikat Fidusia Nomor : W13.00779778.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 01 Desember 2022 antara Pemberi Fidusia yaitu Wartimah dan Penerima Fidusia yaitu PT. Wahana Ottomitra Multiartha TBK. untuk menjamin pelunasan utang pemberi fidusia;
- Bahwa Terdakwa hanya melakukan pembayaran angsuran sampai dengan bulan ke-21 dan sampai sekarang belum dibayarkan kembali, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 oleh Terdakwa kendaraan berupa 1 (satu) unit Daihatsu Granmax PU 1.3 M/T, Tahun 2022, warna putih, Nopol R-8295-IJ, No Rangka MHKP3BA1JNK174312, Nosin K3MJ16001, STNK A.n Wartimah telah dialihterimakan sebagai jaminan hutangnya sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) kepada saksi Karsito dengan cara diambil oleh saksi Jamal untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi Karsito dirumahnya yang beralamat di Desa Sawangan Rt.005/ Rw 001, Kec. Ajibarang, Kab. Banyumas;
- Bahwa dikarenakan saksi Karsito membutuhkan uang, maka pada sekira bulan November 2024 bertempat di depan Pom Bensin masuk wilayah Selomerto Wonosobo, kendaraan berupa 1 (satu) unit Daihatsu Granmax PU 1.3 M/T, Tahun 2022, warna putih, Nopol R-8295-IJ, No Rangka MHKP3BA1JNK174312, Nosin K3MJ16001, STNK A.n WARTIMAH Alamat Desa Karangmangu Rt. 006 Rw. 002, Kec. Purwojati, Kab. Banyumas oleh saksi Karsito dialihkan kepada saudara Sabarno (belum tertangkap) dengan harga sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) dan sampai dengan saat ini kendaraan tersebut belum dapat diketemukan kembali;
-Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia 1 (satu) unit Daihatsu Granmax PU 1.3 M/T, Tahun 2022, warna putih, Nopol R-8295-IJ, No Rangka MHKP3BA1JNK174312, Nosin K3MJ16001, STNK A.n Wartimah kepada saksi Karsito sebagai jaminan hutangnya adalah tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin tertulis dari PT. WOM Finance Cabang Purwokerto serta telah mengakibatkan kerugian pembiayaan PT. WOM Finance Cabang Purwokerto sekira sebesar Rp.167.760.000,- (seratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);--------------------------------------
------------Perbuatan Terdakwa Wartimah Binti Alm Karyasan tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor : 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia;----------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua :
-------------Bahwa Terdakwa WARTIMAH Binti Alm KARYASAN pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Karangmangu, Rt 006/ Rw. 002, Kec. Purwojati, Kab. Banyumas atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2024, atau setidak-tidaknya di sekitar tempat itu yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto yang berwenang mengadili perkara ini telah, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-
- Bahwa pada pada hari Kamis tanggal 24 November 2022, bertempat di kantor PT. WOM Finance Cabang Purwokerto yang beralamat di Jl. Jenderal Soedirman No. 77, RT.02/ RW.04, Kel. Berkoh, Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas, Terdakwa Wartimah Binti Alm Karyasan menandatangani surat dokumen Perjanjian Sewa Pembiyaan Nomor : 1059120221110794 dengan jaminan berupa 1 (satu) unit Daihatsu Granmax PU 1.3 M/T, Tahun 2022, warna putih, Nopol R-8295-IJ, No Rangka MHKP3BA1JNK174312, Nosin K3MJ16001, STNK A.n Wartimah dengan nilai pembiayaan sebesar Rp.167.760.000,- (seratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) dan tenor kredit selama 48 (empat puluh delapan) bulan dengan kewajiban membayar angsuran setiap bulannya sebesar Rp. 3.495.000,- (tiga juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024, kendaraan berupa 1 (satu) unit Daihatsu Granmax PU 1.3 M/T, Tahun 2022, warna putih, Nopol R-8295-IJ, No Rangka MHKP3BA1JNK174312, Nosin K3MJ16001, STNK A.n Wartimah, oleh Terdakwa telah dialihterimakan sebagai jaminan hutangnya kepada saksi Karsito Alias Sito dengan harga sebesar Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah), dimana kendaraan tersebut atas perintah saksi Karsito Alias Sito diambil oleh saksi Jamal untuk selanjutnya diserahkan kepada saksi Karsito dirumahnya yang beralamat di Desa Sawangan Rt.005/ Rw 001, Kec. Ajibarang, Kab. Banyumas;
- Bahwa karena saksi Karsito Alias Sito sedang membutuhkan uang, maka pada sekira bulan November 2024 bertempat di depan Pom Bensin masuk wilayah Selomerto Wonosobo, oleh saksi Karsito Alias Sito kendaraan berupa 1 (satu) unit Daihatsu Granmax PU 1.3 M/T, Tahun 2022, warna putih, Nopol R-8295-IJ, No Rangka MHKP3BA1JNK174312, Nosin K3MJ16001, STNK A.n WARTIMAH Alamat Desa Karangmangu Rt. 006 Rw. 002, Kec. Purwojati, Kab. Banyumas dialihkanterimakan kepada saudara Sabarno (belum tertangkap) dengan harga sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah) dan sampai dengan saat ini kendaraan tersebut belum dapat diketemukan kembali;
-Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengalihkan atau menggadaikan kendaraan berupa 1 (satu) unit Daihatsu Granmax PU 1.3 M/T, Tahun 2022, warna putih, Nopol R-8295-IJ, No Rangka MHKP3BA1JNK174312, Nosin K3MJ16001, STNK A.n Wartimah kepada saksi Karsito Alias Sito sebagai jaminan hutangnya adalah tanpa seizin dan sepengetahuan dari PT. WOM Finance Cabang Purwokerto serta telah mengakibatkan kerugian pembiayaan PT. WOM Finance Cabang Purwokerto sekira sebesar Rp.167.760.000,- (seratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------
------------Perbuatan Terdakwa Wartimah Binti Alm Karyasan tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP;--------------------- |
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
