| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
PRIMER :
- Mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (derden Verzet) yang diajukan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.
- Menyatakan proses peralihan hak atas sebidang Tanah dan bangunan yang dikenal dengan SHM No. 00001/Desa/ Kel. Sokanegara, dengan Surat Ukur / gambar Situasi No. 00022, Sokanegara/2011. Seluas 1.028m2, semula tercatat atas nama Djochra dan sekarang telah beralih hak menjadi atas nama SUGIARTO yang berletak di Jl. A. Yani, Desa / Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas :---------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan Rumah Sukarno Agung,
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Rumah Laju Narandas,
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Jalan Ahmad Yani.
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan Kampung/ Desa
tidak sah secara hukum dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya,-------------------------------------------------------
- Menyatakan batal demi hukum Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 7/Pdt.Eks/2020/PN.Pwt, dan/ atau setidak-tidaknya Penetapan tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan. ------------------------
- Menghukum kepada Terlawan I untuk mengembalikan kepada keadaan semula SHM No. 00001/Desa/ Kel. Sokanegara, dengan Surat Ukur / gambar Situasi No. 00022, Sokanegara/2011. Seluas 1.028m2, yang sekarang terdaftar atas nama Sugiarto (Terlawan I), menjadi atas nama Djochra (Terlawan II) kembali, secara bebas dan tanpa syarat serta tanpa dibebani apapun.--------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga atas peletakan sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang Tanah dan bangunan yang dikenal dengan SHM No. 00001/Desa/ Kel. Sokanegara, dengan Surat Ukur / gambar Situasi No. 00022, Sokanegara/2011. Seluas 1.028m2, semula tercatat atas nama Djochra dan sekarang telah beralih hak menjadi atas nama SUGIARTO yang berletak di Jl. A. Yani, Desa / Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur , Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan Rumah Sukarno Agung,
- Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Rumah Laju Narandas,
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Jalan Ahmad Yani.
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan Kampung/ Desa
- Menyatakan bahwa Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya dari para Tergugat; -------------------------
- Menghukum para Terlawan secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.---------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex aequo et bono ). ------------------------------------------------------------------------ |