Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWOKERTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.Bth/2023/PN Pwt MOCHAMAD ZAKARIA 1.sugiarto
2.djochra
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 57/Pdt.Bth/2023/PN Pwt
Tanggal Surat Rabu, 16 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOCHAMAD ZAKARIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dewi Hardjanti,SHMOCHAMAD ZAKARIA
Tergugat
NoNama
1sugiarto
2djochra
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

PRIMER :

  1. Mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (derden Verzet)  yang diajukan Pelawan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar.
  3. Menyatakan proses peralihan hak atas sebidang Tanah dan bangunan yang dikenal dengan SHM No. 00001/Desa/ Kel. Sokanegara, dengan Surat Ukur / gambar Situasi No. 00022, Sokanegara/2011. Seluas 1.028m2, semula tercatat atas nama Djochra dan sekarang telah beralih hak menjadi atas nama SUGIARTO yang berletak di Jl. A. Yani, Desa / Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas :---------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Utara   : Berbatasan dengan Rumah Sukarno Agung,
  • Sebelah Selatan           : Berbatasan dengan  Rumah Laju Narandas,
  • Sebelah Timur   : Berbatasan dengan Jalan Ahmad Yani.
  • Sebelah Barat   : Berbatasan dengan Jalan Kampung/ Desa

tidak sah secara hukum dan batal demi hukum serta  tidak mempunyai kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya,-------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan batal demi  hukum  Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 7/Pdt.Eks/2020/PN.Pwt, dan/ atau setidak-tidaknya Penetapan tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan. ------------------------

 

  1. Menghukum  kepada Terlawan I untuk mengembalikan kepada keadaan semula SHM No. 00001/Desa/ Kel. Sokanegara, dengan Surat Ukur / gambar Situasi No. 00022, Sokanegara/2011. Seluas 1.028m2, yang sekarang terdaftar atas nama Sugiarto (Terlawan I), menjadi atas nama Djochra (Terlawan II) kembali, secara bebas dan tanpa syarat serta tanpa dibebani apapun.--------------------------------------------------------

 

  1. Menyatakan sah dan berharga atas peletakan sita  Jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang Tanah dan bangunan yang dikenal dengan SHM No. 00001/Desa/ Kel. Sokanegara, dengan Surat Ukur / gambar Situasi No. 00022, Sokanegara/2011. Seluas 1.028m2, semula tercatat atas nama Djochra dan sekarang telah beralih hak menjadi atas nama SUGIARTO yang berletak di Jl. A. Yani, Desa / Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur , Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas :-------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Sebelah Utara    : Berbatasan dengan Rumah Sukarno Agung,
  • Sebelah Selatan            : Berbatasan dengan  Rumah Laju Narandas,
  • Sebelah Timur    : Berbatasan dengan Jalan Ahmad Yani.
  • Sebelah Barat    : Berbatasan dengan Jalan Kampung/ Desa

 

  1. Menyatakan bahwa Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lainnya dari para Tergugat; -------------------------

 

  1. Menghukum para Terlawan secara tanggung renteng  membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.---------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto berpendapat lain mohon putusan yang seadil–adilnya (Ex aequo et bono ). ------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak